Kalau dari sisi OJK bilang, perusahaan Tekfin pinjaman daring hanya bisa mengakses data konsumen dari segi lokasi, kamera, dan mikrophone.Â
Namun, pinjaman daring itu tidak sendiri, mereka bekerja sama dengan e-Commerce maupun entitas startup digital lainnya. Misalnya, Gojek ada Gopay yang menyediakan Paylater, Tokopedia dan OVO ada Ovo Paylater, begitu juga Traveloka yang memiliki Danamas untuk paylaternya.Â
Di sini, pengawasan OJK terbatas hanya pada perusahaan yang diawasinya, sedangkan regulator e-Commerce dan perusahaan digital lainnya sudah berbeda tempat.Â
Kalau mau teliti, konsumen harus jeli melihat term and condition setiap platform yang digunakan dari Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan lainnya. Cek soal pembagian data pribadi, jika ada kalimat dia akan membagikan data itu ke pihak terkait seperti, grup usaha, perusahaan asosiasi, maupun pihak ketiga yang merupakan kliennya, di sana lah potensi data pribadi konsumen dibagikan.Â
Intinya di era digital ini adalah harus berhati-hati dan teliti dengan terms and condition. Lalu, notifikasi permintaan akses kontak dan sebagainya pun juga harus hati-hati. Namun, masih banyak aplikasi 'nakal' yang enggak mengizinkan konsumen menggunakannya jika tidak diberi akses datanya.Â
so hati-hati lah ya, kemudahan pinjaman online belum tentu membuat tenang.Â
*cerita ini berdasarkan kisah nyata cerita seorang teman saat heboh jual-beli data untuk pinjaman online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H