Mohon tunggu...
Surya Rianto
Surya Rianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Blogger, Jurnalis Ekonomi, Pecinta Badminton, dan Anime

Blogger, Jurnalis Ekonomi, Pecinta Badminton, Penggemar Anime dan Dorama Jepang.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Transaksi Kode QR Kena MDR 0,7%, Merchant Kasih Surcharge ke Konsumen Enggak Ya?

20 Agustus 2019   16:37 Diperbarui: 20 Agustus 2019   16:47 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transaksi nontunai tengah menjamur di Indonesia, selaras dengan tren di dunia. Sistem pembayaran pun makin canggih, tidak lagi mengandalkan kartu, tetapi tinggal bawa ponsel pintar dan scan kode QR. Namun, bak petir menyambar di siang bolong, Bank Indonesia menerapkan standar kode QR dan menerapkan tarif merchant discount rate (MDR) 0,7% dari total transaksi. Kira-kira bakal bikin melempem transaksi nontunai enggak ya?

Merchant discount rate atau MDR menjadi momok bagi para pedagang kecil yang menyediakan fasilitas nontunai. Alhasil, beban itu pun kerap dijadikan surcharge ke konsumen.

Saya pun teringat kejadian pada 2018. Saat itu, saya ingin membayar pembelian elektronik menggunakan kartu debit di sebuah kios kecil pusat perbelanjaan, tapi sang penjual malah menyarankan tarik tunai di ATM dan membayar secara tunai ketimbang langsung gesek dengan kartu debit.

"Berhubung dengan kartu debit, mending langsung ambil di ATM saja. Biar enggak kena surcharge, saya tunggu di sini kok," ujarnya saat itu.

Faktanya, tarif MDR untuk kartu debit dan kredit dengan prinsipal asing memang besar. Dari situs resmi sebuah bank, tarif MDR menggunakan prinsipal American Express menjadi yang terbesar, yakni 3,25%, sedangkan tarif Maestro, Mastercard, Visa, JCB, dan Union Pay kompak 2%.

Adapun, tarif MDR untuk kartu dengan prinsipal lokal sebesar 0,15% untuk intra bank, dan 1% untuk antar bank.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) merilis standar kode QR untuk pembayaran nontunai bernama QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019. Dibalik peluncuran standarisasi itu, BI juga mengumumkan pengenaan MDR pada transaksi dengan kode QR sebesar 0,7% untuk intra maupun antar penyedia jasa sistem pembayaran.

Tarif MDR adalah biaya jasa dari proses transaksi nontunai yang dikenakan ke pedagang. Jadi, pedagang tidak perlu mengeluarkan tenaga, ongkos, dan risiko uang hilang ketika menyetornya ke bank secara manual.

Bank sentral pun percaya diri tarif itu tidak akan menjadi beban pedagang karena masih di bawah 1%. Sayangnya, persepsi bank sentral bisa jadi berbeda dengan pedagang. Apalagi, platformsistem pembayaran kode QR tengah gencar menggandeng pengusaha kelas UMKM.

Hal itu bisa jadi mengurungkan niat para pedagang kelas UMKM untuk menggunakan fasilitas pembayaran kode QR. Pasalnya, beban tarif MDR yang dikenakan setiap transaksi itu bisa saja memangkas margin keuntungan yang tidak terlalu besar.

Memang penetrasi transaksi nontunai Indonesia meningkat drastis, terutama pascakewajiban transaksi nontunai di jalan tol dan transapotasi umum. Belum lagi, keberadaan GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja yang gencar menambah jumlah penggunanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun