Dari data BI, persentase transaksi nontunai sampai Juni 2019 sudah mencapai 56,66% dari total transaksi tunai dan nontunai dengan kartu debit, kredit, dan uang elektronik.
Persentase itu sudah jauh lebih tinggi ketimbang 2017 dan 2018 yang masing-masing sekitar 33,71% dan 49,79%.Apakah angka penetrasi transaksi nontunai dari penduduk yang bankable itu sudah bisa memaksa para pedagang mulai beralih ke transaksi nontunai seperti, kode QR, meskipun bakal memangkas margin keuntungannya?
Jangan sampai, gara-gara tarif MDR 0,7%, para pedagang UMKM pun terpaksa mengenakan surcharge tambahan ke konsumen. Jika itu terjadi, bisa saja membuat konsumen enggan menggunakan transaksi via kode QR tersebut. Nanti kayak pribahasa, karena nila setitik, rusak susu sebelanga lagi.
Tayang di Suryarianto.id yang juga rilis di Bisnis Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H