Untuk penganggaran pelatihan legal drafting itu sendiri sudah jelas di sebutkan dalam UU desa dan Peraturan Mentri No 16/2018 tentang Prioriras Penggunaan Dana Desa, yaitu dibiayai dari APBdes. Untuk itu juga, Kepala Desa bisa mengangkat Pengacara Desa dalam bahasa penulis, kalau dalam Peraturan Mentri No 16/2018 dalam penjelasannya itu di sebut paralegal.Â
Pengangkatan Paralegal tidak relevan lagi, karena keterbatasn tugas dan fungsi yang dimiliki oleh paralegal, kemudian semenjak putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang mengatakan bahwa Pasal 11 dan 12 UU No 1 Tahun 2018 tentang Paralegal di cabut, sehingga paralegal tidak lagi bisa memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.Â