Mohon tunggu...
Soerat Man
Soerat Man Mohon Tunggu... Pengacara - Sekarang saya sedang menjalai profesi advokat di kota yogyakarta

Tegakan keadilan meskipun langit akan runtuh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Kemajuan dan Kemandirian Desa dari Kaca Mata Politik Hukum Desa

18 Oktober 2019   19:20 Diperbarui: 18 Oktober 2019   19:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desa Wae Rebo (HANA ADI/JAWAPOS.COM)

Kemudian potensi alam yang cukup luar biasa ada di desa-desa diharapkan dapat dikelola dengan baik sehingga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi warag desa, sehingga bisa merubah taraf hidup warga desa agar lebih bermutu. dan meretas persoalanlainnya Oleh sebab itu, pemerintah dengan penuh perhatian melalui azas rekognisi dan subsidiaritas dan Dana desa, desa diberikan kepastian untuk mengeloldesanya sendiri secara mandiri.

Rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asal usul, artinya desa berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari paradesa atau struktur di atas. 

Subsidiaritas adalah adanya penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peratutan Bupati/Walikota maupun Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes di dalamnya. (Berdesa,1/2/2028).

Dengan persolan itu tranformasi desa dari desa lama ke desa baru diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan warga desa, kemudian untuk mewujudkan itu semua bergantung pada politik hukum desa.

Politik hukum desa adalah salah satu nomenklatur fundamen yang perlu di perhatikan oleh dan pemerintah desa, yang berbicara soal bagaiman pemerintah desa mampu melahirkan sebuah produk hukum untuk kepentingan warga desa dan kengeluarkan kebijakan dengan melibatkan seluruh warga desa untuk memutuskan sebuah kebijakan yang menyangkut hajat warga desa

Maka dari itu, keberdaan politik hukum desa, memiliki posisi sentral dalam memajukan desa menuju desa mandiri, karena kemajuan dan kemandirian desa itu bisa dilihat dari kemampuan Kepala desa mengeluarkan sebuah kebijakn dan kebijakan itu bermanfat bagi warga desa. namun inilah yang menjadi salah satu problem sebagian banyak desa saat ini, karena masih belum mampu menggunakan politik hukum dengan baik.

Politik hukum Desa akan mempengaruhi desa dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa, agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum (rule of the law) bila dilakukan dengan deliberasi. Artinya setiap kebijakan politik lokal desa di buat harus melibatkan warga desa di setiap prosesnya, agar terciptanya tarnsparansi, serta kebijakan hukum yang pro terhadap warga desa (policy responsif).

Terlebih politik hukum soal pengelolaan keuanga desa. tidak semua desa di Indonesia mampu melalui politik hukum desa, mampu melahirkan sebuah peraturan tentang pengeloaan keunagan desa atau peraturan-peraturan desa lain  

Politik hukum desa bertujuan untuk membentengi desa dari pengaruh luar yang sewaktu-waktu dapat merusak tatanan hidup warga desa, karena dalam banyak kasus, pengambilan dan penguasaan tanah desa secara serampangan oleh para pemilik modal acap kali terjadi, sehingga memicu terjadinya konflik antara pemilik modal dengan warga desa, yang pada akhirnya menimbulkan banyak korban dari pihak warga desa, maka perlu dibuatkan perdes yang berkenaan dengan itu.

Kita tahu bahwa culture desa lama masih menguat dan mengakar tertanam dalam sistem desa baru, sehingga pada masa transisi itu pemerintah desa masih belum bisa berbuat banyak. 

Kemampuan pemerintah desa dalam membuat perdes baik prosedural mapun substantial masih belum paham sehingga membutuhkan pendampingan dan pelatihan soal bagaimana membuat perdes yang baik dan benar melalui pelatihan legal drafting (peraturan desa) yang diikuti oleh perangakat desa. ini penting dilakukan karena menyangkut kedaulatan politik desa yang telah diberikan negara lewat UU Desa untuk mengatur dan mengelola desanya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun