Dia juga menjelaskan jika warga yang telah di Coklit oleh Pantarlih bakal menempelkan stiker Coklit yang diberikan oleh KPU Simalungun melalui PPK.
"Sejauh ini kami pantau dan monitoring, warga antusias jika Pantarlih mendata mereka. Jadi belum ada kendala dilapangan. Kami berterimakasih atas partisipasi Warga," tandas Soe.
Untuk diketahui, Masa kerja Pantarlih bakal berakhir pada 24 Juli 2024 saat setelah dilantik oleh KPU Simalungun PPK pada 24 Juni 2024 kemarin sekaligus diberikan Bimtek terkait mekanisme Pencoklitan.
Masa kerja Pantarlih terhitung 1 bulan kerja. 13 Juli 2024 merupakan hari ke-20 Pantarlih bekerja. Terpantau progres Coklit baik E-coklit hampir rampung.(Snc)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H