Mohon tunggu...
Soemardi Sinaga SH
Soemardi Sinaga SH Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis pada Media Simadanews.com

Menulis Berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Soemardi Sinaga: "Mari Bantu Pantarlih Mencoklit Data Pemilih"

15 Februari 2023   00:34 Diperbarui: 15 Februari 2023   00:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simalungun-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun melalui PPK dan PPS serta Pantarlih sedang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit Data Pemilih.

Informasi diperoleh dari KPU Simalungun melalui PPK Haranggaol yang diutarakan Divisi Hukum PPK, Soemardi Sinaga. Dia menjelaskan terkait Tupoksi dari Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Tugas Bapak/I Pantarlih Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 adalah membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Maka dari itu, Pantarlih nantinya akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih," Kata Soemardi Sinaga kepada Jurnalis 

"Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," Tambahnya.

Soemardi Sinaga juga mengajak warga mau memberikan indentitas untuk mendukung Pantarlih melaksanakan tugas dilapangan.

"Kami memohon kepada Bapak dan ibu terkhusus warga Haranggaol membantu Pantarlih agar memberikan apa yang diminta Pantarlih nantinya. Sebab ini demi suksesnya pemilu dan Bapak Ibu dapat memberikan Hak suara di TPS(Tempat Pemungutan Suara) nantinya apabila sah secara Hukum. Kenapa secara hukum? karena bukti bapak ibu sebagai warga negara yang baik adalah dari administrasi kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga," Kata Soemardi.

Dia berharap, Pantarlih saat mengunjungi Rumah Pemilih wajib menggunakan indentitas seperti, Kartu Tanda Pengenal, Rompi Pantarlih dan Topi yang telah diberikan KPU melalui PPK dan PPS saat pelantikan pada 12 Februari Kemarin.

"Saya kira Bapak ibu Pantarlih harus memakai Uniform Pantarlih. Dan jika ada warga yang didata tanpa menggunakan atribut Pantarlih, hati-hati! Apalagi persoalan Indentitas," Ujarnya.(rel/Snc)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun