Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tantangan Bagi Anggota KPPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024

1 Februari 2024   09:31 Diperbarui: 2 Februari 2024   01:47 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar jumlah korban anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada pemilu tahun 2019. Sumber: kompas. Tv

Dua belas hari menjelang pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari yang akan datang penulis teringat dengan sejarah kelam yang terjadi pada pemilu tahun 2019 yang silam.

Secara hasil pemilu pada tahun 2019 memang bisa dikategorikan sebagai salah satu pemilu yang tergolong sukses di Indonesia karena berhasil terlaksana dengan baik dan demokratis.

Namun kesuksesan pemilu tahun 2019 yang juga merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia yang menyatukan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dalam satu waktu itu ternyata harus dibayar dengan sangat mahal oleh bangsa ini. Bukan hanya biaya pemilunya yang sangat mahal karena menelan anggaran hingga 25 triliun rupiah lebih.

Namun, lebih dari itu pemilu tahun 2019 juga harus dibayar mahal oleh bangsa ini karena telah mengorbankan ratusan nyawa para petugas penyelenggara pemilu ditingkat terbawah atau pelaksana pemungutan suara di lapangan yakni para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dari data yang dirilis oleh Kompas TV tercatat sebanyak 894 jiwa petugas KPPS pada pemilu 2019 dilaporkan meninggal dunia dan sebanyak 5.175 jiwa lainnya mengalami sakit pasca bertugas sebagai anggota KPPS pada pemilu tahun 2019.

Penyebab banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia pasca pelaksanaan pemilu tahun 2019 tersebut disinyalir terjadi akibat faktor kelelahan berlebih yang dialami oleh para anggota KPPS pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2019.

Kegiatan pelantikan anggota KPPS pemilu 2024 oleh PPS. Sumber photo : suarantb.com
Kegiatan pelantikan anggota KPPS pemilu 2024 oleh PPS. Sumber photo : suarantb.com

Dilaporkan banyak petugas KPPS saat itu yang harus bekerja tanpa henti melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS mulai dari pagi hingga malam hari dan bahkan banyak yang sampai pagi lagi dihari berikutnya.

Artinya para petugas KPPS pada pemilu tahun 2019 saat itu rata-rata harus bekerja hampir selama dua puluh empat jam penuh tanpa istirahat yang memadai demi menyelesaikan tugas mereka sebagai anggota KPPS.

Selain harus bekerja fisik selama hampir 24 jam penuh dengan istirahat yang minim para anggota KPPS juga harus menerima tekanan mental yang berat khususnya dari para saksi  dan pengawas TPS yang merasa keberatan dan tidak puas dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh anggota KPPS.

Hak tersebut lah yang kemudian disinyalir menjadi penyebab utama banyaknya anggota KPPS yang kemudian jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia pasca bertugas sebagai anggota KPPS pada pemilu tahun 2019.

Selain itu faktor penyakit komorbit yang diderita oleh para anggota KPPS juga menjadi sebab lain mengapa banyak korban jiwa dan sakit berjatuhan pada pemilu tahun 2019 tersebut.

Kenyataan bahwa banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia dan jatuh sakit pasca bertugas pada pemilu tahun 2019 yang lalu tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota KPPS saat ini yang akan bertugas pada pemilu tahun 2024.

Jika tidak siap baik fisik maupun mental maka bukan mustahil kejadian buruk yang terjadi pada pemilu tahun 2019 yang lalu juga bakal terulang kembali pada pemilu ditahun 2024 ini.

Kita semua tentu berharap apa yang terjadi pada pemilu ditahun 2019 yang lalu bisa menjadi pelajaran penting dan berharga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS semaksimal mungkin agar tidak ada lagi korban-korban jiwa berjatuhan dilapangan pasca pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.

Beberapa hal yang telah dan bisa dilakukan oleh KPU untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa pada pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang diantaranya adalah:

Tangkapan layar jumlah korban anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada pemilu tahun 2019. Sumber: kompas. Tv
Tangkapan layar jumlah korban anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada pemilu tahun 2019. Sumber: kompas. Tv

1. Memastikan anggota KPPS terpilih untuk pemilu 2024 adalah orang-orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemampuan seseorang secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk menjadi anggota KPPS ini harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.

Syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika ini penting bagi KPU untuk memastikan bahwa anggota KPPS terpilih untuk pemilu 2024 nanti adalah orang-orang yang benar-benar sehat baik jasmani maupun rohaninya.

Serta, tidak mempunyai penyakit komorbit kronis yang beresiko akan mengakibatkan sakit atau bahkan meninggal dunia ketika mengalami kelelahan secara fisik dan mental yang berlebih.

2. Berada dalam usia produktif.

Masih menurut Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 salah satu syarat menjadi anggota KPPS pada pemilu 2024 adalah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia bagi anggota KPPS ini bertujuan untuk mengurangi resiko sakit dan kematian bagi anggota KPPS yang akan bertugas pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti sebab usia diatas 55 tahun umumnya lebih rentan terkena penyakit jika mengalami kelelahan fisik dan tekanan mental yang berlebih.

Kegiatan bimtek anggota KPPS di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Jambi. Foto : dokpri
Kegiatan bimtek anggota KPPS di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Jambi. Foto : dokpri

3. Menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau kondisi fisik dan mental anggota KPPS di hari H pemilu 2024.

Prinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati harus menjadi dasar KPU dalam mengambil kebijakan yang satu ini.

Idelanya KPU harus menyiagakan minimal satu tim petugas kesehatan disetiap desa yang standby memantau kondisi kesehatan anggota KPPS pada hari H pemilu 2024.

4. Memberikan suplemen kesehatan kepada para anggota KPPS.

Hal lain yang juga tidak kalah penting untuk menjaga agar kondisi fisik dan mental para anggota KPPS selalu dalam kondisi fit dan prima adalah dengan memberikan suplemen kesehatan kepada mereka pada saat bertugas di hari H pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sakit bagi para anggota KPPS akibat bekerja ekstra dan kelelahan pada saat hari H pemilu 2024.

5. Menyediakan mesin pengganda/printer di setiap TPS.

Salah satu hal baru yang akan terjadi pada pemilu 2024 nanti adalah disediakannya mesin pengganda atau printer disetiap TPS di seluruh Indonesia.

Printer tersebut nantinya akan digunakan oleh KPPS untuk menggandakan dokumen C hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota guna diserahkan kepada para saksi yang hadir serta pengawas TPS.

Sebelumnya pada pemilu tahun 2019 salinan dokumen rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPDR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini ditulis secara manual seluruhnya oleh anggota KPPS.

Akibat banyaknya salinan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus di isi oleh anggota KPPS pada pemilu tahun 2019 itulah yang menyebabkan pekerjaan KPPS menjadi lambat dan memakan waktu lama sehingga berujung pada terjadinya kelelahan fisik berlebih pada anggota KPPS.

Hal tersebut lah yang kemudian dievaluasi oleh KPU sehingga pada pemilu tahun 2024 ini akan disediakan mesin pengganda dokumen/printer disetiap TPS.

Jika mesin pengganda dokumen tidak memungkinkan untuk disediakan oleh KPU di TPS maka masih ada cara lainnya untuk memudahkan kerja anggota KPPS yakni dengan menggunakan aplikasi sirekap milik KPU.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada pasal 60 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Itulah tantangan berat yang harus dihadapi oleh para anggota KPPS dalam melaksanakan tugas mereka pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Semoga kesehatan, keselamatan dan kesuksesan selalu menyertai para anggota KPPS diseluruh Indonesia dalam menjalankan tugas mulia mereka pada pemilu 2024 nanti.

Selamat bertugas untuk para 'pahlawan demokrasi' diseluruh Indonesia. Ditangan kalian lah kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi bangsa ini dipertaruhkan.

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana!
Pematang Gadung, 1 Februari 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun