5. Menyediakan mesin pengganda/printer di setiap TPS.
Salah satu hal baru yang akan terjadi pada pemilu 2024 nanti adalah disediakannya mesin pengganda atau printer disetiap TPS di seluruh Indonesia.
Printer tersebut nantinya akan digunakan oleh KPPS untuk menggandakan dokumen C hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota guna diserahkan kepada para saksi yang hadir serta pengawas TPS.
Sebelumnya pada pemilu tahun 2019 salinan dokumen rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPDR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini ditulis secara manual seluruhnya oleh anggota KPPS.
Akibat banyaknya salinan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus di isi oleh anggota KPPS pada pemilu tahun 2019 itulah yang menyebabkan pekerjaan KPPS menjadi lambat dan memakan waktu lama sehingga berujung pada terjadinya kelelahan fisik berlebih pada anggota KPPS.
Hal tersebut lah yang kemudian dievaluasi oleh KPU sehingga pada pemilu tahun 2024 ini akan disediakan mesin pengganda dokumen/printer disetiap TPS.
Jika mesin pengganda dokumen tidak memungkinkan untuk disediakan oleh KPU di TPS maka masih ada cara lainnya untuk memudahkan kerja anggota KPPS yakni dengan menggunakan aplikasi sirekap milik KPU.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada pasal 60 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Itulah tantangan berat yang harus dihadapi oleh para anggota KPPS dalam melaksanakan tugas mereka pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Semoga kesehatan, keselamatan dan kesuksesan selalu menyertai para anggota KPPS diseluruh Indonesia dalam menjalankan tugas mulia mereka pada pemilu 2024 nanti.
Selamat bertugas untuk para 'pahlawan demokrasi' diseluruh Indonesia. Ditangan kalian lah kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi bangsa ini dipertaruhkan.