Dunia politik memang selalu dinamis, termasuk juga soal dinamika pembentukan peta koalisi partai politik untuk menghadapi pemilu presiden di 2024 mendatang.
Meskipun masa pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.Â
Namun partai-partai politik saat ini sudah terlihat sibuk mempersiapkan diri masing-masing dengan mewacanakan pembentukan beberapa poros koalisi demi bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.
Hal tersebut terjadi lantaran untuk bisa mengusung bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu Legislatif 2019 atau minimal 25 persen perolehan suara Pemilu Legislatif 2019. Ini adalah ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).Â
Dari syarat itu, hanya PDI-P yang memenuhi syarat untuk mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat yang dipenuhi PDI-P adalah jumlah kursi di DPR.Â
Adapun partai politik lain peserta Pemilu 2019 dan pemilik kursi di DPR hasil Pemilu Legislatif 2019 harus membangun koalisi untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Nah, pasca pengumuman Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 yang akan diusung oleh PDIP pada Jumat 21 April yang lalu, bagaimanakah peta koalisi parpol selanjutnya dalam menghadapi pilpres 2024?
Peta Koalisi Parpol Sebelum Ganjar Dicapreskan oleh PDIP
Sebelum pengumuman Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 yang akan diusung oleh PDIP, partai-partai politik diluar PDIP sudah terpolarisasi kedalam tiga poros koalisi partai politik.Â