Khusus untuk Bharada Richard Eleizer, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua dan publik menilai bahwa dirinya pantas mendapatkan hukuman ringan dari hakim karena meskipun dirinya adalah sang eksekutor pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yosua namun Richard adalah Justice Collaborator dalam kasus ini sehingga atas keterangan-keterangan yang diberikannya kepada hakim di pengadilan telah membuat kasus ini menjadi terbuka dan terang benderang. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya status sebagai Justice Collaborator dirinya oleh hakim dalam kasus ini.Â
Bentuk penghargaan dari hakim atas perannya sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua ini, Bharada Richard Eleizer akhirnya hanya divonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Akhirnya semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus Ferdi Sambo Cs ini, bahwa setinggi apapun jabatan yang kita miliki tidak akan ada yang bisa kebal dari jerat hukum apabila kita melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika tindakan yang melanggar hukum tersebut adalah sebuah kejahatan yang membuat hilangnya nyawa orang lain.
Sekian dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!
Pematang Gadung, 20 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H