Publik pun banyak yang merasa terkejut namun kemudian sangat mengapresiasi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Yosua ini.
Yang menarik dari vonis hakim tersebut diatas adalah bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua ini tidak ada satupun yang sejalan dengan tuntutan JPU.
Kecuali terdakwa Richard Eleizer, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal seluruhnya jauh lebih tinggi dari pada tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Khusus terhadap sang aktor utama pembunuhan, Ferdy Sambo, ia divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.Â
Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas kesalahannya tersebut, hakim kemudian tanpa ragu akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini.
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan almarhum Brigadir Yosua ini, banyak pihak khususnya orang tua almarhum Brigadir Yosua merasa puas dengan keputusan hakim tersebut. Apalagi sejak awal orang tua almarhum Brigadir Yosua memang menuntut agar Ferdi Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.
Penulis dalam hal ini pun sepakat dengan pandangan publik yang menilai bahwa putusan hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, bukan hanya keluarga korban. Apalagi sedari awal kasus ini memang telah membetot perhatian luas masyarakat seantero tanah air.
Sebagai wakil tuhan di muka bumi ini, penulis sangat mengapresiasi para hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini karena telah mampu memberikan putusan yang sangat progresif dan mampu memenuhi dahaga publik akan rasa keadilan bagi masyarakat terhadap kasus pembunuhan yang penuh dengan drama ini.
Ferdi Sambo sebagai aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang sangat layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yakni hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal juga sangat layak mendapatkan hukuman penjara yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena ikut beperan dalam rangka menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terhadap misteri yang menyelimuti seputar peristiwa kematian almarhum Brigadir Yosua.