Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aroma Politis di Balik Dukungan Parpol Atas Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

21 Januari 2023   00:50 Diperbarui: 21 Januari 2023   10:38 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode masa jabatan yang disusulkan oleh kepala desa se-Indonesia melalui beberapa organisasi profesi kepala desa memasuki babak baru.

Pada Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu DPR-RI telah resmi memasukkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Revisi terbatas undang-undang  yang mengatur soal desa tersebut akan dilakukan khususnya pada pasal yang terkait dengan masa jabatan kepala desa yakni pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa untuk mengakomodir tuntutan kepala desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut resmi dimasukkan dalam Prolegnas 2023 oleh DPR setelah puluhan ribu Kepala Desa se-Indonesia melakukan unjuk rasa di gedung DPR/MPR-RI Senayan, Jakarta.

Yang menarik menurut penulis adalah mencermati sikap dari partai politik yang seolah seirama bak paduan suara dalam menanggapi usul soal wacana  perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.

Yah, beberapa partai politik khususnya parpol yang ada di parlemen saat ini memang terlihat kompak satu suara mendukung wacana usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode masa jabatan kepala desa.

Partai-partai politik yang telah menyatakan sikap mendukung usulan revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya yang berkenaan dengan masa jabatan kepala desa yakni PKB, PDI-P, Gerindra, Golkar dan PPP.

Jumlah partai pendukung revisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2024.

Yang menjadi pertanyaan, apakah dukungan yang diberikan oleh partai-partai politik atas usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut adalah murni karena berdasarkan kajian keilmuan yang mendalam atau karena ada unsur politis tertentu menjelang Pemilu 2024?

Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, Kepala Desa dan masyarakat pemilih yang ada didalamnya adalah merupakan sebuah komoditas politik yang sangat "seksi" ditahun politik seperti saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun