Sedangkan bagi masyarakat biasa, dilarang keras atau tidak diperkenankan untuk menggunakan kain batik motif Parang tersebut, khususnya disekitar area Keraton Solo dan Yogyakarta, Jawa Tentang.
Itulah mengapa panitia acara akad nikah dan resepsi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono kemudian memutuskan untuk melarang para tamu undangan mengenakan batik motif Parang tersebut saat menghadiri undangan acara akad nikah dan resepsi pernikahan mereka.
Hal tersebut bertujuan untuk menghormati tradisi dan adat budaya jawa yang masih sangat dijunjung tinggi oleh Keraton Solo dan Yogyakarta pada khususnya dan masyarakat jawa pada umumnya, terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di wilayah Kota Solo dan Yogyakarta.
Sekian dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!
Pematang Gadung, 10 Desember 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI