Hal tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi masyarakat luas untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon anggota legislatif pada Pileg 2024, apakah akan memutuskan memilih sang mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif ataupun tidak.
Semoga, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tersebut bisa menjadi filter untuk menyaring calon-calon anggota legislatif di Indonesia disemua tingkatan yang bersih, berkualitas, berwibawa dan bebas dari bayang-bayang kasus korupsi ataupun kasus-kasus kejahatan lainya pada Pileg 2024 mendatang.
Sehingga lembaga legislatif di Indonesia pada masa berikutnya dapat lebih baik dan mampu menjalankan amanah serta tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat dengan bersih dan penuh tanggungjawab tanpa dibebani dengan catatan-catatan hitam masa lalu dari para anggotanya.
Kita semua tentu sudah bosan dan tidak mau lagi mendengar ada wakil rakyat yang terhormat di Indonesia, yang ditangkap oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainya karena terjerat kasus korupsi ataupun kasus-kasus kejahatan yang lainnya.
Semoga!
Sekian dari Jambi untuk Kompasiana.
Semoga bermanfaat.
Pematamg Gadung, 5 Desember 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H