Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Makna Putusan MK di Balik Upaya "Bersih-Bersih" Calon Anggota Legislatif pada Pileg 2024

5 Desember 2022   13:30 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:33 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 pada Rabu (30/11/2022). Foto: Kompas.com

Hal tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi masyarakat luas untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon anggota legislatif pada Pileg 2024, apakah akan memutuskan memilih sang mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif ataupun tidak.

Semoga, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tersebut bisa menjadi filter untuk menyaring calon-calon anggota legislatif di Indonesia disemua tingkatan yang bersih, berkualitas, berwibawa dan bebas dari bayang-bayang kasus korupsi ataupun kasus-kasus kejahatan lainya pada Pileg 2024 mendatang.

Sehingga lembaga legislatif di Indonesia pada masa berikutnya dapat lebih baik dan mampu menjalankan amanah serta tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat dengan bersih dan penuh tanggungjawab tanpa dibebani dengan catatan-catatan hitam masa lalu dari para anggotanya.

Kita semua tentu sudah bosan dan tidak mau lagi mendengar ada wakil rakyat yang terhormat di Indonesia, yang ditangkap oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainya karena terjerat kasus korupsi ataupun kasus-kasus kejahatan yang lainnya.

Semoga!

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana.
Semoga bermanfaat.

Pematamg Gadung, 5 Desember 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun