Salah satu fungsi penting dari partai politik di Indonesia menurut hemat penulis adalah menjadi tempat kaderisasi calon-calon pemimpin bangsa, baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah.
Hal ini terjadi karena partai politik atau gabungan partai politik merupakan satu-satunya instrumen politik ditingkat nasional yang diberikan kewenangan penuh oleh undang-undang untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Sedangkan ditingkat daerah, meskipun bukan merupakan satu-satunya instrumen politik yang diberikan kewenangan untuk mencalonkan kepala daerah, partai politik masih memegang peranan dominan dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Karena untuk di daerah, selain melalui partai politik, calon kepala daerah juga bisa secara mandiri mencalonkan diri menjadi Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menempuh jalur calon perseorangan atau calon independen.
Dengan menempuh jalur calon independen atau calon perseorangan, seseorang tidak lagi membutuhkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai kendaraan politik untuk bisa maju menjadi calon kepala daerah dalam ajang pilkada di daerah.
Berbeda halnya dengan calon presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk bisa maju menjadi capres atau cawapres, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kepemilikan kursi di DPR minimal 20 persen atau minimal mempunyai 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.
Persyaratan ambang batas minimal kepemilikan kursi di DPR oleh parpol atau gabungan parpol pengusung capres cawapres ini disebut dengan istilah presidential threshold.
Lalu, jika dikaitkan dengan peran penting partai politik dalam melakukan fungsi kaderisasi calon-calon pemimpin bangsa sebagaimana disebutkan diatas, apakah ada yang salah dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres 2024 oleh Partai Nasdem?
Jika kita melihatnya dari sisi aturan tentang hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih yang telah dijamin sepenuhnya oleh negara berdasarkan pada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, maka keputusan Partai Nasdem tersebut memang tidak ada yang salah.
Karena hak setiap warga negara untuk terjun kedalam pemerintahan telah sepenuhnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3).