Lingkungan perokok biasanya juga akan lebih permisif terhadap kondisi terjadinya perokok anak jika dibandingkan dengan lingkungan yang bukan perokok.
3. Faktor kemudahan dalam mendapatkan rokok.
Rokok di Indonesia adalah sebuah barang legal yang bebas dijual dimana saja. Mulai dari warung kelontong sampai di supermarket, rokok bebas dijual belikan.
Meskipun didalam bungkus rokok sendiri sudah diberi label larangan untuk menjual rokok pada anak dibawah usia 18 tahun, namun label tersebut seperti sama sekali tidak berpengaruh terhadap tingginya angka perokok anak karena mayoritas penjual rokok tidak membaca dan memahami apa maksud dari label tersebut, sehingga mereka tetap akan melayani apabila ada anak-anak yang melakukan pembelian rokok.
Larangan pembelian rokok untuk anak usia dibawah 18 tahun hanya efektif dilakukan di supermarket saja, padahal faktanya mayoritas produk rokok justru dijual di warung-warung yang ada di pinggir jalan.
Bukan hanya dalam bentuk bungkusan, rokok yang dijual di warung-warung yang ada dipinggir jalan biasanya juga akan dijual dalam bentuk batangan.
Mudahnya rokok diakses oleh anak-anak bahkan juga sudah banyak dijual dilingkungan sekolah yang seharusnya steril dari asap rokok.
Pedagang rokok dilingkungan sekolah biasanya akan menjual rokok kepada anak-anak sekolah dalam bentuk batangan sehingga semakin mudah bagi anak-anak sekolah untuk mendapatkan rokok.
4. Faktor lemahnya regulasi soal larangan penjualan rokok kepada anak-anak.
Secara spesifik bisa disebutkan bahwa belum ada aturan sama sekali yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan larangan penjualan rokok untuk anak-anak.