DPP Apdesi adalah singkatan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia. DPP Apdesi saat ini dipimpin oleh Surta Wijaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten periode 2019-2025.
Sedangkan Apdesi merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Apdesi sendiri saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid, sebagai ketua umum untuk masa bhakti 2021-2026.
Arifin Abdul Majid adalah mantan Kepala Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat periode 1998-2007.
Dua organisasi yang menaungi aparatur pemerintah desa ini memang hampir serupa tapi tak sama, bedanya hanya pada penggunaan kata DPP saja.Â
Keduanya juga sama-sama menghimpun aparatur pemerintah desa, baik yang masih aktif maupun yang purna tugas sebagai anggotanya.
Dikutip dari Kompas.com, Kemendagri, melalui dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengakui bahwa kedua organisasi ini sama-sama sah dan terdaftar di Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Ormas Nomor 17 tahun 2013.
Namun baru-baru ini viral dijagad media sosial, khususnya dikalangan aparatur pemerintah desa, tentang beredarnya surat Rekomendasi Audiensi yang dikeluarkan oleh pengurus DPP Apdesi pimpinan Surta Wijaya.
Surat Rekomendasi Audiensi bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tersebut bertanggal 17 Oktober 2022 dan  diduga ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Surta Wijaya selaku Ketua Umum DPP Apdesi dan Asep Anwar Sadat sebagai Sekjen tersebut, berisi 11 poin rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPP Apdesi kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.
Dari 11 poin rekomendasi audiensi yang dirilis oleh DPP Apdesi tersebut, ada beberapa poin utama yang menjadi usulan DPP Apdesi, diantaranya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun untuk satu periode masa jabatan, pemberian izin cuti bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD, dan BOP 3 % dari Dana Desa yang dispesifikasi menjadi tambahan kinerja untuk Kepala Desa.