Persoalan ketidakpastian pajak pun menjadi bagian persoalan. Pasalnya ketika UU telah memiliki serentetan aturan, di daerah-daerah pun muncul berbagai aturan lainnya, yang acap kali menjadi batu sandungan bagi iklim investasi dan bisnis. Tak hanya bisnis skala besar, terkadang hingga bisnis tingkat lokal pun terkena imbasnya.
Munculnya tren yang terkesan bertolak belakang tersebut pun ditengarai tak lepas kurangnya kemampuan daerah membiaya sendiri penyelenggaraan pemerintahan. Alhasil, pemerintah daerah acap mengambil berbagai langkah agar PAD dapat meningkat. Di sinilah pungutan daerah pun muncul, dan dampak lebih jauh justru terjadi atas daerah itu sendiri. Munculnya ketidakpastian hukum memicu meningkatnya beban pada masyarakat hingga terhambatnya investasi di daerah.
"Jadi sekarang yang dibutuhkan sejatinya adalah certainty, clarity,dan consistency," Yustinus menanggapi kecenderungan buruk yang mengemuka di berbagai daerah terkait aturan yang berhubungan dengan pungutan.
Di sisi lain, Bako juga menggarisbawahi, tak ada jalan lain bagi pihak manapun yang merasa dirugikan bahkan oleh aturan yang ditetapkan pemerintah, kecuali menempuh hukum. "Di banyak kesempatan, saya sering mengatakan ketika ada yang menyampaikan ganjalan dihadapi mereka, termasuk urusan pungutan, tempuh jalur hukum. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi ini juga cara kita menghargai hukum, dan menyelesaikan sesuatu lewat jalur yang sudah semestinya."
Selama ini, di antara persoalan yang memang acap menyeruak, acap tak lepas dari masalah pada tax certainty atau kepastian aturan terkait pajak. Kasus Pajak Air Permukaan menjadi salah satu momok bagi pelaku usaha. Kasus ini tak hanya menimpa PTFI, tapi juga pernah terjadi di beberapa daerah lain. Sebut saja di Sumatra Utara hingga Kepulauan Riau, terutama yang berkaitan dengan kerancuan PAP di mana pembayaran konsesi kepada BP Batam juga memuat porsi pembayaran kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
Maka itu, dari diskusi itu lahir gagasan agar Pengadilan Pajak yang notabene bersinggungan langsung dengan persoalan tersebut, dapat menjadi muara bagi masyarkaat mencari keadilan dan kepastian hukum.
Ekspektasinya, Pengadilan Pajak dapat berperan sebagai agen perubahan karena menciptakan kepastian hukum. Mereka juga dapat melakukan reformasi iinternal dengan meningkatkan standar rekrutmen hakim pajak sampai dengan peningkatan kompetensi dan integritas hakim. Selain itu, mereka juga perlu mencari tata cara peradilan yang mudah, efektif, dan transparan, selain juga supervisi dan pengawasan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H