Terlebih dalam alur itu juga terdapat OJK yang memang berperan mengatur, mengawasi sekaligus melindungi. Selain juga ada Dewan Syariah Nasional yang mengatur soal fatwa seputar berbagai hal yang berhubungan dengan gerak langkah "muamalah" dalam sistem keuangan tersebut. Â Â Â Â
Itu tak lain karena dalam sistem syariah itu sendiri di luar perbankan pun terdapat pegadaian syariah, multifinance syariah, hingga koperasi syariah. Selain itu juga terdapat asuransi syariah, dana pensiun syariah, hingga Baitul Maal wal Tamwil.
"Jadi, Â sistem keuangan syariah itu memang tidak kalah progresif dibandingkan apa yang pernah ada di dunia, juga yang berkembang di negara kita," tutur Setiawan Budi Utomo yang merupakan Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah di Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (18/6) saat tampil di depan para blogger di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Setiawan juga membeberkan bahwa dalam hal prinsip yang dianut perbankan syariah/sistem keuangan syariah pun tak berbeda dengan nilai yang dianut Indonesia. "Sebab nilai ekonomi syariah juga berpijak pada prinsip adil, seimbang, kemaslahatan, hingga nilai kesetiakawanan," kata Setiawan. "Sedangkan negara kita pun berprinsip pada nilai-nilai itu juga."
"Bahkan," kata Setiawan lagi, saat mengupas tren perbankan syariah, "Terutama dari sisi aman, bahkan dalam meminjamkan pun tak merugikan nasabah. Walaupun kadang-kadang kelebihan ini yang bikin sebagian orang memilih ngutang-nya di bank syariah, karena merasa yakin mereka takkan dirugikan."*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H