Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lewat Asap Rokok, Kita Disihir RUU Pertembakauan

8 Maret 2017   00:22 Diperbarui: 8 Maret 2017   20:03 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak hal yang terkesan sederhana, ternyata menyembunyikan berbagai persoalan yang tak sederhana. Sementara saat masyarakat kebanyakan memilih tak peduli apa-apa, ada banyak penjahat sedang bekerja tanpa peduli atas apa yang akan terjadi pada masyarakat; dari kemiskinan atau bahkan kematian. Ketika rakyat kebanyakan bekerja di bawah terik matahari, ada banyak orang yang juga bekerja di gedung-gedung pemerintahan dan perwakilan rakyat justru untuk membunuh rakyat secara perlahan.

Saat sebatang rokok sebatang bisa habis dalam 5-10 menit, tapi persoalan yang lahir dari produk tersebut bisa berdampak melampaui 365 hari dalam setahun. Itulah yang terbetik di pikiran saya saat hadir di acara tatap muka membicarakan RUU Pertembakauan, di kawasan Menteng, Jakarta, Senin 6 Maret ini.

Di sana, salah satu rumah makan di Jl. H. Agus Salim, Menteng, saya menangkap kegelisahan rakyat kecil yang diwakili para pembicara yang hadir; Hasbullah Thabrany, Faisal Basri, dan Julius Ibrani. Betapa selama ini nama rakyat, terutama petani tembakau dengan mudah diseret-seret berbagai kepentingan. Para politikus menyeret mereka untuk kepentingan politik, dan perusahaan terkait pun tak kurang tega menyeret mereka untuk memperlihatkan bahwa tak ada dosa dari kehadiran mereka.

Tak dapat ditampik, selama ini nama para petani tembakau acap di bawa-bawa di ruang-ruang diskusi beraroma politik hingga kepentingan perusahaan rokok. Saat para politikus dan perusahaan rokok kian membesar, para petani tetap saja dengan nasib mereka sendiri; tak beranjak jauh, dan sebagian tetap miskin.

Fakta yang terjadi saat ini, sebuah Undang-Undang yang digagas oleh sekelompok orang, sudah menjadi bola liar dan berjalan terlalu jauh.

Bertajuk RUU Pertembakauan, pihak penggagas berdalih bahwa mereka sedang membela para petani tembakau agar makin sejahtera, dan pihak perusahaan rokok memperlihatkan wajah selayaknya pahlawan yang sedang membela nasib rakyat kecil dan bekerja di sektor pertanian tembakau.

Di sisi lain, kesan kuat adanya upaya mengelabui publik pun terjadi. Sayangnya, selama ini fenomena tersebut seperti diselamatkan oleh berbagai keriuhan dan gonjang-ganjing di ranah politik di luar masalah terkait RUU itu sendiri.

Mereka melawan kalangan yang menjual nama petani tembakau untuk kepentingan tertentu lewat RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Mereka melawan kalangan yang menjual nama petani tembakau untuk kepentingan tertentu lewat RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Beruntung, masih terdapat Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), yang terlihat masih gigih berusaha menunjukkan apa yang sesungguhnya sedang terjadi di dunia produksi tembakau yang bersentuhan langsung dengan industri rokok.

Berbeda dengan para politikus dan perusahaan industri rokok yang bisa berbicara dengan kekuatan modal, Komnas PT terbilang hanya dapat bicara lewat media yang dapat mereka jangkau. Mereka memperlihatkan berbagai kejanggalan selama ini terjadi, terutama sejak RUU Pertembakauan disahkan menjadi inisiatif DPR akhir tahun lalu.

Perjalanan RUU itu sendiri kini telah merangsek ke ruang diskusi di kalangan kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Dua kementerian yang memang terkenal bertolak belakang dari sisi prinsip terkait rokok, sama-sama terseret dalam pembicaraan seputar RUU tersebut.

Pembicaran para-pihak di kementerian itu memang tak jauh dari Surat Presiden yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan bersama DPR atau tidak. Kegelisahan pun mencuat, apakah kelak hal itu akan berujung kepada sikap yang berpihak kepada kepentingan rakyat; petani tembakau hingga masyarakat luas, atau dapat dibuat takluk oleh kalangan politikus yang selama ini rajin membawa nama rakyat dan acap alpa memetakan kebutuhan riil masyarakat.

Kegelisahan yang menyeruak memang tak lepas dari berbagai fakta ironis dari eksistensi industri rokok, dan RUU Pertembakauan yang kental dengan kepentingan pihak korporasi terkait. Saat rakyat sejatinya membutuhkan sembako, justru terkesan dihipnotis dengan tembakau.

Ya, berbagai jargon muncul dan eksis di tengah masyarakat, yang tanpa sadar menjadi alat hipnotis yang mematikan nalar publik. Dari kalangan rakyat yang masuk kategori kelas bawah, hingga masyarakat kelas atas.

Saat Julius menjelaskan potensi keculasan terjadi di lingkaran penggagas RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Saat Julius menjelaskan potensi keculasan terjadi di lingkaran penggagas RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Tak dapat dimungkiri, di kalangan masyarakat bawah atau menengah ke bawah, rokok selama ini acap dipersepsikan sebagai sebuah ukuran gengsi. Rokok dikesankan sebagai penegas sebuah status hingga kasta. Begitu juga di kalangan masyarakat atas, rokok tak jarang dipandang sebagian bagian alat ukur seberapa elite dan berkelasnya mereka.

Proses beraroma hipnotis itu terjadi. Sementara upaya pencerahan publik lewat iklan layanan masyarakat atau apa pun yang berbau penerangan seputar rokok dan dampaknya, terkesan sekadar lewat. Iklan rokok itu sendiri jauh lebih masif dan masuk ke rumah-rumah jutaan orang di republik ini, bahwa ini adalah bagian yang akan menunjukkan identitas dan kelas mereka.

Realitas itu mendapatkan tempat meski ada berbagai fakta terpampang dan terpengaruhi langsung dari fenomena tembakau dan rokok. 

Sebut saja misalnya dari data Riskesdas dalam Angka 2013, tercatat bahwa 64 persen provinsi di Indonesia memiliki prevalensi status gizi buruk lebih rendah dari rata-rata nasional. Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai tiga provinsi yang memiliki nilai prevalensi status gizi buruk tertinggi. 

Jika di Papua Barat persentase prevalensi gizi buruk mencapai 11,9 persen, di Maluku juga tak jauh berbeda (10,5 persen), mirip halnya di NTT yang mencapai 11,5 persen.

Di sisi lain, rokok telah membuat masyarakat luas tersihir, hingga rela mengeluarkan uang tak terhitung untuk rokok dan terkesan menafikan kebutuhan lain yang jauh lebih penting.

Tahukah kita, terkait rokok saja, maka pengeluaran untuk kebutuhan rokok bagi rumah tangga termiskin setara dengan 14 kali biaya konsumsi daging. Lebih jauh, jika dibandingkan dengan kebutuhan kesehatan maka pengeluaran untuk rokok setara 11 kali biaya kesehatan. Termasuk terkait pendidikan, maka pengeluaran untuk kebutuhan yang merusak kesehatan ini setara dengan 7 kali biaya pendidikan (sumber: LDUI, 2015).

Alhasil, fenomena bahwa seorang ayah akan lebih memprioritaskan rokok daripada menabung untuk kepentingan anaknya bukanlah hal yang asing lagi. Eksesnya, ketiadaan dana pendidikan menjadi alasan untuk menjauh dari pendidikan, dan acap kali anak-anak hanya mewariskan nasib yang telah dialami orangtuanya; ayah dan ibu miskin lantas anak-anak pun turut miskin.

Apakah itu mengada-ada? Tak perlu menjawab, kecuali membuka penglihatan untuk menyimak realita di sekeliling kita sendiri. Tak sedikit orangtua yang merelakan anaknya putus sekolah, asalkan mereka tak putus untuk mengepulkan asap rokok.

Begitulah sebagian wajah realita kita, dari persoalan yang sekilas tampak sederhana; tembakau dan rokok.

Belum lagi jika berbicara lebih jauh. Simak saja data dari Badan Litbang Kemenkes RI tahun 2013. Di sana akan terpampang kalkulasi pengeluaran negara yang diakibatkan oleh keberadaan industri rokok. Cukai rokok tidak sebanding dengan biaya dampak kesehatan yang harus ditanggung negara.

Selama ini kita terlalu dibius bahwa cukai rokok akan menjadi pemasukan negara, namun menutup mata atas pengeluaran negara untuk menjawab masalah dari kehadiran rokok  itu sendiri. Sedangkan pengeluaran negara itu sendiri, adalah pengeluaran kita sendiri juga sebagai rakyat; yang menyumbang kepada negara lewat cukai rokok dan pajak-pajak lainnya.

Ada yang selama ini luput kita gubris adalah belanja rokok kita sebagai masyarakat selama ini setara dengan 235,4 triliun, sedangkan biaya rawat jalan dan inap itu mencapai angka 378,7 triliun. Menjadi perbandingan sangat jelas, bagaimana efek dari dunia pertembakauan yang sedang menjadi bola yang kian bergulir ke mana-mana.

Faisal Basri memaparkan sudut pandangnya seputar efek dari RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Faisal Basri memaparkan sudut pandangnya seputar efek dari RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Hasbullah Thabrani, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yang juga anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau menyebutkan bahwa inilah momen pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, untuk menunjukkan ketulusannya kepada rakyat.

"Sebab (di tengah fenomena ini) yang dibutuhkan adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," kata Prof. Hasbullah, Senin lalu. "Jika sekadar untuk mendapatkan cukai dari peningkatan produksi dan penjualan, pemerintah harus berhitung baik-baik bagaimana efeknya di masa depan."

Hasbullah mencemaskan jika RUU Pertembakauan itu sampai disetujui oleh Presiden, maka itu akan menjadi fakta sejarah menyedihkan sekaligus akan sangat merugikan.

Tapi, Presiden Jokowi memang sempat menunjukkan sebuah sikap lewat pidato pada Rapat Kerja Nasional Kesehatan 2017, berupa pesan bahwa rakyat Indonesia harus mementingkan gizi anak-anaknya demi masa depan. Maka itu Hasbullah menyarankan, agar kementarian yang saat ini sedang membahas RUU tersebut secara tertutup agar bersepakat mendukung cita-cita presiden tersebut. "Tapi jika Presiden menyetujui RUU Pertembakauan, maka beliau sama saja mengingkari Nawa Cita yang ia gagas sendiri," Hasbullah menambahkan.

Hasbullah berterus terang tidak percaya jika industri rokok betul-betul peduli pada nasib petani dan Indonesia sendiri. "Industri rokok ini sudah dikuasai asing. Philips Morris yang beli Sampoerna tahun kemarin itu untung bersih lebih dari Rp 10 triliun. Uang (hasil dari sini) dibawa keluar. Belum lagi BAT (British American Tobacco), Japan Tobacco Internasional," Hasbullah memaparkan lebih jauh.

Tak ketinggalan pakar ekonomi, Faisal Basri, menunjukkan isyarat cemas dengan berbagai kemungkinan di tengah bergulirnya upaya sekelompok kalangan untuk mengegolkan RUU Pertembakauan. Jadi, dia menyarankan agar kementerian manapun yang memiliki kaitan dengan itu untuk lebih berhati-hati.

"Setiap kementerian harus berhati-hati mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden," kata Faisal, menjelaskan. "Terlebih lagi Kementerian Pertanian yang terkait langsung dengan RUU Pertembakauan. Misalnya, soal batasan impor, apakah itu memang memungkinkan? Apakah itu hanya kamuflase RUU ini agar disetujui supaya terkesan melindungi petani tembakau?"

Menurut Faisal, jika pihak kementerian itu gagal dalam menerjemahkan peta persoalan dan dampak yang dapat ditimbulkan, maka yan kelak terjadi justru akan merepotkan pihak kementerian itu sendiri.

Julius Ibrani (paling kiri) saat melanjutkan obrolan di sela-sela makan siang seputar RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Julius Ibrani (paling kiri) saat melanjutkan obrolan di sela-sela makan siang seputar RUU Pertembakauan - Gbr: Zulfikar Akbar
Begitu juga dengan Julius Ibrani sebagai anggota Solidaritas Advokat Peduli Pengendalian Tembakau (SAPTA), turut menyampaikan berbagai konsekuensi yang kelak harus ditanggung jika dalam perjalanan RUU itu tak terbendung lagi.

Sebab, kata Julius, bukan rahasia lagi jika pihak industri besar kerap kali menjadikan kekuatan pemerintah dan parlemen sebagai alat mereka untuk memuluskan suatu kepentingan.

"Ada strategi yang selama ini digunakan industri rokok di dunia seperti melakukan intervensi menggagalkan kebijakan negara," kata Julius yang juga pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia tersebut, merujuk catatan Corporate Accountability International Reports. "Mereka bisa mengeksploitasi celah legislatif, termasuk menyogok legislator."

Menurutnya lagi, fenomena serupa juga kuat dugaan terjadi di Indonesia. Terlebih proses legislasi tentang tembakau di DPR RI berjalan dengan banyak kejanggalan. Julius mencontohkan dengan RUU Kesehatan tahun 1992 dan 2009, dan kasus "ayat hilang", termasuk di RUU Pertembakauan dengan kejanggalan dari prosedur dan substansi. "Termasuk copy paste ketentuan yang ditolak di RUU atau regulasi lain, seperti RUU Kebudayaan dan Permenperin 63/2015.

Fenomena disampaikan Julius itu memang tak lepas dari fakta yang terjadi pada 2015 lalu. DPR disinyalir menyelundupkan pasal ihwal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, sehingga rokok kretek dilindungi sebagai warisan kebudayaan.

Saat itu, salah satu politikus bernama Taufiqul Hadi, sempat menyebut alasan kebudayaan menjadi pendorong pihaknya memasukkan rokok kretek dalam RUU tersebut. "Karena sifatnya yang unik," katanya saat itu. "Tidak ada di dunia lain tradisi meramu tembakau dengan cengkeh kecuali di Indonesia."

Julius melihat itu tak lebih sebagai alasan yang dicari-cari kalangan legislatif agar gelagat mencurigakan dari "menyelundupkan" pasal rokok ke dalam RUU Kebudayaan terlihat benar dan seolah murni kepentingan pelestarian budaya.

Sanggahan Julius tersebut juga senada dengan bantahan yang pernah diutarakan oleh Kartono Mohamad yang juga penasihat komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Menurut Kartono, masih banyak hal lain yang semestinya bisa dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. "Keris saja tidak dimasukkan--ke dalam RUU Kebudayaan. Kenapa pula (rokok) disebut khusus sebagai salah satu warisan budaya?"

Tak pelak, fenomena bergulirnya RUU Pertembakauan saat ini dinilai masih memiliki hubungan erat dengan upaya yang sempat dimunculkan lewat RUU Kebudayaan 2015 lalu. 

Maka itu Julius mengajak partisipasi agar publik pun mewaspadai kemungkinan permainan oknum-oknum tertentu yang menjadi wakil industri tertentu di legislatif. "Sebab industri rokok memiliki rencana yang sangat terukur untuk melakukan intervensi di parlemen sehubungan dengan RUU ini," katanya lagi, mengutip salah satu berita dari Tempo. "Maka, bukan tak mungkin industri juga melakukan hal yang sama pada pembahasan di level kementerian untuk mengintervensi pembahasan dan hasil keputusan mereka."

Masalah rokok adalah masalah kita, tentang napas dan paru-paru, dan juga nasib anak-anak di masa depan yang membutuhkan pendidikan. Jika masalah ini turut kita remehkan, negara takkan memenjarakan kita, kecuali kita sendiri yang kelak dipenjara oleh rasa bersalah. Bagi yang menolak RUU Pertembakauan, masih dapat memberikan dukungan di  change.org/tolakRUUP.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun