Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Airsoft Gun, Pemicu Kematian Tragis Pulomas?

10 Januari 2017   01:00 Diperbarui: 10 Januari 2017   01:13 1366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari berbagai sumber yang sempat saya himpun, airsoft gun tipe Beretta Px4 Storm saja dapat dibeli hanya dengan harga Rp 6,3 juta.

Bahkan menurut salah satu sumber, dengan hanya menambahkan Rp 500 ribu dari harga asal, pengguna dapat leluasa menggunakannya karena sudah mengantongi KTA plus SKK Perbakin sekaligus.

Bayangkan saat senjata yang awalnya hanya ditujukan buat main-main bisa berefek seserius itu. Selidik punya selidik memang tak lepas dari tidak adanya sebuah aturan seserius aturan kepemilikan senjata api sesungguhnya.

Indonesia sejauh ini, terlihat masih belum memiliki peraturan tegas, apakah senjata tersebut hanya diposisikan selayaknya senjata mainan atau dianggapi setara senjata api sesungguhnya.

Di negeri ini, kehadiran senjata mainan tipe airsoft gun tersebut memang baru ada pada 1996. Ada aturan diterapkan, namun hanya berlaku dan diterapkan dalam komunitas tertentu dan itu acap kali hanya saat mereka terlibat dengan permainan tembak menembak.

Selain itu, aturan yang masih menjadi pegangan komunitas-komunitas, jual beli senjata itu sendiri hanya mensyaratkan usia yang harus di atas 18 tahun.

Dari sisi hukum, air soft  gun belum masuk kategori senjata api atau yang setara alat pemukul, penikam, atau penusuk seperti diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,dan UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.

Artinya, kepemilikan senjata tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Ada aturan lain, merujuk hukumonline.com, yakni Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga,  di sinilah airsoft gun masuk kategori senjata api olahraga. Namun di sana pun tak ada sanksi serius terkait penyalahgunaan senjata mainan itu.

Maka itu, saran dari kriminolog Mulyana W. Kusumah yang juga pernah dirilis hukumonline per 15 Agustus 2013, layak dipertimbangkan kembali.

Sebab, senjata mainan itu memang acap kali dijadikan alat untuk meneror dalam bentuk menakut-nakuti, dan konsekuensi terparah tentu saja ketika berdampak seperti yang terjadi di Pulomas akhir tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun