Mohon tunggu...
Soebianto Afdulah
Soebianto Afdulah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Citizen Journalism sebagai Suara Hutan

11 Juni 2022   17:06 Diperbarui: 11 Juni 2022   17:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kebakaran hutan di Indonesia adalah sebuah kasus yang selalu terjadi rutin setiap tahun, Pada tahun 1982-1983 kebakaran hutan besar pertama kali terjadi di Indonesia.Kebakaran hutan ini disebabkan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab, membakar hutan adalah cara paling efektif untuk menggunduli hutan dan dijadikan lahan sawit. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, ada provinsi-provinsi yang sudah menjadi langganan kebakaran hutan tahunan di Indonesia yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Hutan adalah paru paru dunia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia Mencapai 354.582 hektare (ha) atau Mengalami peningkatan 19,4% dibandingkan 296.942 ha pada 2020. Hal ini dirasa merugikan rakyat. KLHK Mencatat NTB terdampak paling parah pada kasus kebakaran hutan. Bencana kebakaran hutan di Indonesia setiap tahun terus berulang Kejadian ini tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan kerugian ekonomi. Untuk itu, perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Indonesia terlebih kawasan yang sering mengalami kejadian tersebut.

Pada saat ini hukuman untuk para pelanggar pun dianggap tidak menyebabkan efek jera, hal ini diperkuat dengan tidak membaiknya kondisi hutan Indonesia dari tahun ke tahun. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani melihat kapasitas penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Memang persoalan lingkungan hidup kehutanan termasuk karhutla ini masih jauh dari jangkauan kami," kata pria yang akrab disapa Roy itu dalam diskusi online tentang penegakan hukum karhutla di Jakarta pada Senin.

Dia mengaku masih banyak tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam upaya menekan angka kejahatan lingkungan seperti Karhutla.

Dia mengakui KLHK masih sering menghadapi perlawanan hukum terkait penegakan hukum yang mereka lakukan baik melalui gugatan perdata atau judicial review di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Jadi ada perlawanan yang dihadapi, di satu sisi kapasitas penindakan kita belum cukup dan efek jera belum kita dapatkan," kata dia.

Tantangan itu harus diselesaikan agar penegakan hukum terkait Karhutla bisa dilakukan dengan lebih baik dan efektif untuk menghindari kebakaran berulang setiap tahunnya.

Media massa sangat berperan penting sebagai fungsi jurnalistik pada saat ini, dengan lebih aktifnya media dalam hal menyebarkan kabar mengenai kasus kebakaran hutan dengan secara masif dan berkelanjutan, masyarakat juga semakin lama akan semakin peduli dengan keadaan hutan di Indonesia. Dengan demikian kabar mengenai kasus kebakaran hutan akan terus bersuar di media massa, sehingga pemerintah pun akan terus terpojokkan mengenai kasus kebakaran hutan yang belum usai dan membaik ini.

Dengan konsisten nya media massa menyebarkan kabar terkait kehutanan di Indonesia diharapkan situasi yang sangat buruk ini akan segera berkurang. Bagaimana cara kita agar media massa secara rutin memberitakan kondisi hutan pada saat ini? Jawabannya adalah dengan memanfaatkan citizen jurnalisme. Karena seperti yang diketahui media mainstream saat ini hanya memfokuskan diri mereka pada keuntungan semata atau nilai benefit yang didapatkan, sehingga tidak heran jika pemberitaan di media mainstream saat ini hanya menyebarkan berita yang tidak begitu penting.

Dari situ kita dapat melihat peluang baru, jika kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap keadaan hutan saat ini dapat menyebarkan berita lewat media online dan media sosial. Dengan kata citizen jurnalisme, kita dapat menyiarkan kabar apapun mengenai situasi dan kondisi hutan Indonesia, jika nantinya kasus kebakaran yang dilakukan oleh para penjahat akan dapat terus dimonitori dan dan terus di ikuti perkembangan hukumnya sampai mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga nanti akan menyebabkan efek jera terhadap pelaku kiriminal kebakaran.

Frase Bond (1961) menyatakan bahwa untuk menyajikan berita yang bernilai tinggi dan dapat merangsang bangkitnya perhatian orang banyak terdapat empat macam faktor antara lain ketepatan waktu (timeliness), kedekatan tempat kejadian (proximity), besarnya (size), dan kepentingan (importance). Dengan begitu peran media untuk membangkitkan perhatian masyarakat terhadap kebakaran hutan ini sangat besar, masyarakat yang perhatian akan situasi saat ini pun akan membantu untuk menyebarkan kabar yang saat ini tidak baik-baik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun