5. Berpendapat dengan Ilmu atau berpendapat tanpa Ilmu, teknologi berupa media sosial dan persoalan semacam ini muncul memberikan ruang terbuka untuk kita berpendapat. Dalam agama islam terdapat suatu hadits yang mengatakan; Â
Interpretasi dari hadist ini adalah membela atau berpendapat jika kita memiliki ilmunya, jika tidak maka tanyakan atau serahkan persoalan nya kepada seseorang yang ahli dalam hal tersebut. Seperti pula yang dikatakan sebelumnya bahwa jika kita tidak memiliki ilmu dalam berpendapat maka ungkapkan kemarahan itu dalam hati tidak di ungkapkan secara lantang atau jika kita bersi-keras ingin berpendapat layaknya netizen pada umumnya maka gunakanlah kalimat yang bijak tanpa kebencian sehingga tidak menimbulkan kemunkaran lain. Sederhanya berpendapat dengan ilmu adalah dengan meluruskan persoalan dan berpendapat tanpa ilmu adalah dengan memberikan ungkapan dengan kalimat bijak atau ungkapkan kemarahan dalam hati.
Menjaga keutuhan bermasyarakat adalah hal penting dalam ajaran agama, karena didalamnya kita mempraktikan ajaran moral dari agama. Mengekspresikan kebaikan yang kita fahami sebagai manusia, menyadari ke-heterogen-an yang ada serta tumbuh menjadi kekuatan tertentu dalam suatu masyarakat adalah kebenaran dan kebaikan. Goncangan persoalan di media sosial yang sulit kita hindari karena mayoritas kita menikmati teknologi itu, sehingga mendorong kita mau tak mau harus bisa menyelaraskannya sebagai smart user. Kita sering mendengar seruan hubbul wathan minal iman sebagai kalimat yang mempersatukan ummat islam dengan yang lain dalam satu identitas bersama yakni warga negara Indonesia, peleburan kepentingan pribadi menjadi kepentingan bersama diuji dan digodog untuk terbentuknya tatanan perdamaian ummat manusia.Â
Kepentingan pribadi disini yang berkenaan dengan ajaran agama bukan berarti dilebur begitu saja tanpa makna dan konteks lain, kita memiliki keharusan untuk menegakan dan mengamalkan suatu ajaran terkhusus ummat islam dengan cara yang baik dan benar, tidak merusak tatanan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Disini lah kemudian islam memiliki suatu konsep yang sering kita dengar yaitu ijtihad ulama atau fatwa ulama mujtahid, pengambilan keputusan atas persoalan ke-ummat-an dengan metode yang baik dan benar, meskipun akan menimbulkan interpretasi berbeda dari masing-masing kita sebagai ummat islam maka haruslah kita cerdas dalam menginterpretasi pendapat tersebut dengan mendiskusikan atau menannyakan kepada guru kita.
Saya kira itulah beberapa hal yang menurut saya sikap cerdas kita terhadap persoalan diatas yang sedang ramai (menurut pengalaman saya bermedia-sosial) dimedia sosial. Jika terdapat kekeliruan atas argumentasi saya mohon pengarahan dan pencerahan dari para pembaca yang baik hati, akan sangat bermanfaat apabila tulisan ini mendapat perbaikan jika terdapat kesalahan didalamnya. Tentu harpan saya adalah bermanfaatnya walau sedikit tulisan ini untuk para pembaca yang baik hati, terima kasih.
Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui
-Salam Literasi-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H