6.  Tanggal 11 Juni 2009 Majelis Peninjauan Kembali MA, memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa dan pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap Djoko.
   7.  Tanggal 10 Juni 2009 Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menuju  Papua New Guinea (PNG), sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.
   8.  Juni 2012 Djoko mengajukan kewarganegaraan ke Pemerintah PNG dan mengganti namanya dengan nama Joe Chan sebagai warga negara PNG.
Upaya-upaya terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah PNG untuk meminta agar Djoko dapat dipulangkan ke Indonesia, namun sampai sekarang upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Indonesia dan PNG memang tidak mempunyai perjanjian bilateral mengenai ektradisi, namun sebenarnya Indonesia dan PNG, sama-sama terikat dalam konvensi internasional PBB mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (UN Convention on Coruption).
Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui oleh wartawan pada Juli 2012 mengatakan bahwa Djoko sudah resmi menjadi warga negara PNG, sejak Juni 2012. Pernyataan Darmono tersebut didapat saat Duta Besar PNG di Indonesia, Peter Ilau, Â bertemu dengan Darmono dikantor Kejaksaan Agung. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah PNG atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko. Darmono telah memastikan bahwa Djoko telah berhasil mengembangkan bisnis properti dan perkebunan di PNG, sehingga untuk memperkuat bisnisnya, Djoko beralih kewarganegaraan. Djoko yang memiliki bisnis di bawah payung Naima Agro Industries Limited, di perusahaan yang berlokasi di Bereina, sekitar 160 kilometer dari Port Moresby ini, telah menanamkan investasi sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun di lahan seluas 100 ribu hektare. Kondisi seperti itulah yang membuat PNG setengah hati membantu Indonesia.
Munculnya peristiwa ini memperlihatkan keberhasilan upaya Joko Chandra mencuci citra masa lalunya yang kelam menjadi putih bak pahlawan di negara tetangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H