Artinya: saling tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolonglah kamu dalam hal keburukan dan permusuhan.
Adapun penjelasan tentang waktu penimbunan itu tidak ada batasannya, dalam waktu pendek maupun jangka panjang jika bisa menimbulkan dampak atau 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yaitu:
Artinya: Dari ibnu umar dari nabi:"Barang siapa yang Menimbun makanan selama 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah, dan Allah bebas darinya. Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka".
Pada dasarnya nabi muhammad SAW melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, biasanya pasar akan mengalami fluktuasi (naik turunnya harga). jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar dikarena penimbunan, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. bila penimbunan dilakukan dalam beberapa hari saja sebagai bentuk proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka itu belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.
Namun bila bertujuan menungu saatnya kenaik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H