Mohon tunggu...
Asep Sobirin
Asep Sobirin Mohon Tunggu... -

pemikir (mikiran jang resiko dapur supaya terus ngebul)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Capres atau Cawapres Tidak Kompeten: Tunggulah Kehancurannya

28 April 2014   23:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:05 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_304964" align="alignnone" width="440" caption="Spanduk Risywah"][/caption]

Politik Uang dalam Pileg

Pileg 9 April 2014 yang lalu telah terlihat sejumlah nama yang sudah dipastikan melenggang ke Senayan, dan dipastikan pula banyak caleg yang gagal dalam arena pileg ini, bahkan sejumlah politisi senior-pun banyak yang gagal menempati kursi legislatif ini, mereka bisa dikalahkan oleh artis, bahkan Dapil Jawa Barat (Jabar) banyak mengirim artis ke senayan, mungkin mereka sering nongol di Tv, sehingga masyarakat tahunya muka itu, bahkan untuk DPD diantaranya yang lolos mewakili Jabar adalah Oni SOS dan Aceng Fikri, mungkin mereka sudah dibesarkan oleh Tv, mereka mampu mengalahkan politis senior dari Golkar seperti Uu Rukmana dan mantan Wakil Gubernur Jabar, Nu’man Abdul Hakim politisi dari PPP itu.

Kemenangan caleg-caleg ini ada yang murni, dan ada juga melalui cara-cara kotor, seperti politik uang (money politic), dengan perolehan suara dengan cara kedua ini, walhasil mereka dari awal sudah tidak punya integritas, dan tidak bisa dipercaya kalau mereka amanah dalam mengemban wakil rakyat ini, sehingga dipikirannya bagaimana mengembalikan modal yang ia keluarkan saat kampanye dengan politik risywah ini.

Pilpres yang bikin Galau

Setelah Pileg usai, maka giliran Pilpres 3 bulan kemudian. Dari masalah pileg dan pilpres ini ada usulan dilaksanakan serentak, seperti yang diajukan oleh Efendi Ghazali dan Yusril Ihza Mahendra (YIM).

YIM adalah sosok yang cerdas, ini terbukti dengan permohonan Uji Materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ia mengajukan Pileg dan Pilpres dijadwalkan serentak. Bisa masuk akal bila itu dilaksanakan, yaitu diantaranya bisa menghemat anggaran Pemilu, cost politik yang tidak terlalu mahal. Namun pengajuan tersebut ditolak pada tahun 2014 –walaupun Ketua MK-nya besar dari Partai Bulan Bintang (PBB), yakni Hamdan Zoelva- dan berlaku pada tahun 2019. Demikian putusan MK yang sebelumnya juga diajukan oleh Efendi Ghazali dkk.

Dengan pengajuan tersebut, penulis menilai kecerdasan YIM karena ia realistis suara PBB tidak akan bisa melesat menjadi salah satu 3 besar pemenang Pemilu, dengan begitu Walhasil PBB tidak bisa mengajukan Capres, karena tidak mencapai 20 % suara kursi DPR atau 25 % suara nasional, oleh sebab itu ia mengajukan Pileg dan Pilpres disatukan waktunya, karena rakyat melihat sosok bukan partai, terbukti 2004 dan 2009 Partai Demokrat melambung tinggi, karena ada sosok Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Maka disini kegalauan YIM dengan putusan tersebut, lebih-lebih PBB saat ini tidak masuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5% untuk Pemilu 2014.

Capres dan Cawapres Amanah

Sejumlah nama capres sudah muncul kepermukaan, seperti Joko Widodo, Prabowo Subianto, Abu Rizal Bakrie yang diusung 3 besar pemenang Pemilu Legislatif, dan sejumlah nama muncul dari parpol papan tengah, yang di usung untuk menjadi cawapres. Berbagai manuver digunakan, pendekatan antar parpol pun dijajaki, dan black campaign pun mulai menonjol, baik oleh capres tertentu ataupun media massa pendukung capres begitu massif dalam penonjolan capres dan menyudutkan kepada capres yang lain.

Siapapun capres dan cawapresnya dia hendaklah orang Islam, karena ia akan memimpin negara yang mayoritas rakyatnya umat Islam, serta yang mau menjadi fasilitator aspirasi umat Islam. Dan yang kedua adalah ia mumpuni dalam mengelola pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, karena kalau ia tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam seni memimpin umat maka tunggulah kehancurannya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali dari 'Atho' bin yasar dari Abu Hurairah radhilayyahu'anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."(H.R. Muslim)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

Dari Abu Dzar RA, bahwasanya ia telah berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Ya Rasulullah, mengapa engkau tidak memberikan tugas kepada saya?' Sambil menepak pundak saya, beliau bersabda, "HaiAbu Dzar, sesungguhnya kamu ini adalah orang yang lemah, sedangkan tugas yang kamu minta itu merupakan sebuah amanat. Ketahuilah bahwasanya, pada hari kiamat kelak, amanat tersebut merupakan sesuatu yang akan mendatangkan kenistaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengembannya dengan benar serta memenuhi segala kewajiban amanat yang telah dibebankan kepadanya." (H.R. Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa suatu jabatan/ urusan yang diserahkan kepada seseorang pemimpin merupakan amanah, dan tidak sepatutnya seseorang menuntut atau mencarinya melainkan jika dia memiliki kecakapan (kesanggupan) melaksanakannya. Lain halnya bila ia memiliki kapasitas dan amanah, seperti Nabi Yusuf, firman Allah Swt :

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿٥٥﴾

berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (QS. Yusuf [12] : 55)

Menurut Ibnu Katsir dalam Qishashul Anbiya, bahwa hal ini merupakan dalil dibolehkannya minta suatu jabatan bagi orang-orang yang mengetahui bahwa dirinya adalah amanah dan mampu (dalam bidangnya), menurutnya Nabi Yusuf bisa 70 bahasa, oleh sebab itu tidak diragukan lagi bila Nabi Yusuf mampu mengemban amanah.

sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun