JAKARTA, RABU (03/07/2019) -Â Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan kepada pemerintah kota dan kabupaten yang paling aktif melakukan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Penghargaan diserahkan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita kepada para kepala daerah dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Jakarta, Rabu. Tahun ini penghargaan diberikan kepada Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Samosir, dan Kota Bukittinggi.
"Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses verivali data terpadu kesos. Saya berharap hal ini dapat menginspirasi pemda lainnya," kata Mensos.
Pada tahun 2018, penghargaan kepada pemda yang paling aktif melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesos diberikan kepada Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lampung Barat, Kota Bontang, dan Kota Bukittinggi.
Mensos mengatakan pemerintah pusat terus mendorong komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial. Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan pemutakhiran data (updating data) secara berkala, mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai, serta menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
"Seiring dengan komitmen pemda tersebut maka Kementerian Sosial juga memberikan dukungan terkait pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah daerah melalui sosialisasi kebijakan, Bimtek Verivali Data di 34 provinsi baik online maupun offline, dan menyediakan layanan helpdesk online untuk menyelesaikan masalah-masalah teknis di lapangan," terang Menteri.
Dalam arahannya di hadapan peserta rakornas, Menteri Agus mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran data rumah tangga miskin.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Bupati/ Walikota seyogyanya berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi data terpadu. Dinas Sosial dalam hal ini berperan untuk melakukan pemilahan data penduduk yang sudah dan belum menerima bantuan sesuai dengan persyaratan, dan pelaksanaan standar pelayanan minimal dengan berpedoman pada data terpadu yang sudah tentu harus up to date.
Mensos Agus menekankan bahwa pengolahan dan pemutakhiran data merupakan hal yang esensial. "Semua keberhasilan program bergantung dari baik atau buruknya data. Kalau datanya buruk, maka output bisa benar, tapi outcome-nya belum tentu," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan sosial, data menjadi kunci yang tidak bisa ditawar karena dinamika yang ada di lapangan sangat tinggi. Dengan adanya perbaikan dan segala inovasi serta fitur-fitur yang diperbarui, maka program pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan bansos menjadi semakin baik, efektif, dan efisien.
"Misalnya saja, ada keluarga pra-sejahtera yang kebetulan hari ini sudah dianggap tidak lagi menjadi keluarga pra-sejahtera. Namun, tetap ada kemungkinan tahun depan keluarga tersebut bisa kembali pra-sejahtera,"kata Mensos.