Mohon tunggu...
Sobat Sosial
Sobat Sosial Mohon Tunggu... Programmer - Anything I Do Just For My God
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menginformasikan Berita Terkait Bidang Sosial dan Bidang Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemensos Serahkan Jadup Korban Bencana Sulteng Rp. 9,1 Miliar

2 Juli 2019   10:35 Diperbarui: 2 Juli 2019   10:42 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIGI, SENIN (01/07/2019) - Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) korban bencana gempa bumi, likuifikasi, dan tsunami di Sulawesi Tengah khususnya untuk Kabupaten Sigi total senilai Rp9,1 Miliar.

Tercatat bahwa bantuan tersebut diberikan kepada 4.177 KK atau 15.191 jiwa di Sigi sebesar Rp. 9.144.600.000. Sementara itu, bantuan stimulan jaminan hidup untuk Kota Palu dan Kabupaten Donggala masih dalam proses melengkapi data.Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berpesan agar jaminan hidup yang diberikan ini dapat memenuhi kebutuhan dasar korban bencana untuk kelangsungan hidup.

"Saya juga berharap bantuan ini dapat memulihkan kondisi sosial psikologis korban bencana agar dapat menjalankan peran dan fungsi sosialnya secara wajar," kata Mensos di Jakarta, Senin (01/07/2019).

Hadir dalam kegiatan peresmian hunian tetap bagi penyintas bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mensos yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat menguraikan langkah-langkah yang sudah dilakukan Kemensos dalam penanganan bencana di Sulteng.

"Kemensos berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dana bantuan stimulan jaminan hidup dengan estimasi kebutuhan untuk 72.000 jiwa dengan indeks Rp600.000/jiwa. Sehingga total total kebutuhan sebesar Rp43,2 miliar," kata Harry di Palu, Sulteng, Senin (01/07/2019).

Lebih lanjut, Kemensos telah memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima bantuan stimulan jaminan hidup sebanyak 72.823 jiwa berdasarkan usulan permohonan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Proses ini melibatkan unsur terkait seperti dinas sosial provinsi/kabupaten/kota, dinas pendudukan dan catatan sipil, Babinsa, Babinkantibmas dan relawan Tagana

Selain jaminan hidup, Kemensos juga telah menyalurkan santunan ahli waris tahap pertama di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Montong pada 10 Mei lalu. Harry menyatakan, penyerahan santunan ahli waris dan bantuan stimulan jaminan hidup, berawal dari usulan dari pemerintah daerah.

"Kami dari pusat posisinya menerima usulan dari daerah. Data dari daerah, harus diverifikasi. Nah, nanti sampai di bank, akan diverifikasi ulang sebelum pencairan," ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah pusat intinya siap saja, sejauh memang usulan di daerah bisa diterima dan validitas datanya dapat dipenuhi. Oleh karena itu, peran dari daerah sendiri sangat menentukan. Bila instansi di daerah seperti pemerintah daerah, dinas kependudukan dan catatan sipil, Perhimpunan Bank-Bank Negara (Himbara), dan masyarakat, bisa bekerja sama dengan baik menyampaikan data yang valid, bantuan bisa cepat cair.

"Jadi kami di pusat bisa bekerja cepat. Buktinya bantuan untuk Sigi sudah cair. Anggaran sudah siap kok. Sudah berada di rekening penampungan di Himbara," kata Harry.

Hari Minggu (30/06/2019), Kementerian Sosial menyerahkan secara simbolis bantuan jaminan hidup kepada para korban. Bantuan diserahkan secara langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana Alam Margowiyono di Lapangan Kotapulu, Kabupaten Sigi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun