Mohon tunggu...
Siti Nur Isnaeni Riski Arisda
Siti Nur Isnaeni Riski Arisda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

seni menyimpan uang lebih menarik dari menghasilkannya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Lebih Dekat Produk Pembiayaan Tanpa Riba Di BMT : Studi Kasus KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera

1 Februari 2025   16:41 Diperbarui: 1 Februari 2025   16:46 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN Walisongo Semarang (Sumber: Dokumentasi pribadi, 2025)

Di Indonesia, pembiayaan mempunyai peranan penting dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara, baik pembangunan infrastruktur, sektor usaha, kebutuhan konsumsi, maupun investasi masyarakat. Pembiayaan merupakan penyediaan dana untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi seperti jual-beli, pinjam meminjam, sewa menyewa berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak untuk pengembalian dana dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan. Tingginya permintaan pembiayaan di tengah masyarakat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk terus menginovasikan produk pembiayaannya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berbagai lembaga keuangan mulai menawarkan produk pembiayaan yang sesaui dengan prinsip-prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa “Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang menyediakan produk pembiayaan syariah. BMT hadir sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat muslim yang cemas dengan praktik ekonomi riba. BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah diharapkan dapat memberikan manfaat finansial bagi masyarakat. Salah satu BMT yang menjadi contoh dalam penerapan prinsip pembiayaan tanpa riba adalah KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera.

KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera adalah lembaga keuangan syariah yang sudah beroperasi di Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi umat. KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera menawarkan produk pembiayaan yang terbebas dari riba, yang merupakan prinsip utama dalam Islam. Riba secara umum merujuk pada keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman yang tidak sah menurut ajaran Islam. KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera menyediakan produk pembiayaan yang linear dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pembiayaan untuk modal usaha, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga . Selain produk pembiayaan ada juga produk simpanan, seperti simpanan wadiah, simpanan pendidikan, simpanan berjangka, simpanan khusus berhadiah, simpanan qurban/aqiqah, simpanan pensiunan, simpanan umroh, hingga simpanan pelunasan haji.

Selain itu, KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera juga menawarkan produk pembiayaan  musyarakah, murabahah, dan mudharabah  untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Melalui produk ini, BMT dapat memberikan dukungan finansial tanpa harus membebani nasabah dengan bunga yang tinggi. Nasabah yang memerlukan modal usaha dapat bekerja sama dengan KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera dalam bentuk pembagian keuntungan yang adil sesuai hasil usaha dan kesepakatan yang telah disepakati ketika akad.

KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera merupakan solusi bagi masyarakat yang mencari alternatif pembiayaan yang sejalan dengan prinsip syariah. Dengan berbagai produk pembiayaan dan simpanan tanpa riba, lembaga keuangan ini tidak hanya membantu individu dan usaha kecil, tetapi juga berkontibusi pada keberlanjutan ekonomi yang lebih adil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun