Mohon tunggu...
Siti Nurholizah Irmayanti
Siti Nurholizah Irmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be a good human

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program Magang MBKM FH UNEJ : Bansos Masyarakat Kurang Mampu Daerah Hukum Polsek Sumbersari

20 November 2022   13:24 Diperbarui: 25 Desember 2022   07:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IRMA

Selasa, 1 November 2022 

Perwakilan Mahasiswa magang Program MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) bersama Bhabinkamtibmas kelurahan Tegal Gede meninjau masyarakat dilingkungan hukum daerah Polsek Sumbersari. 

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang diantaranya yaitu melaksanakan kunjungan kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

Agenda yang dilaksanakan dalam kunjungan kali ini adalah memberikan bantuan kepada salah satu warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat. Salah satu nenek yang bertempat dilingkungan kelurahan Tegal Gede hidup sebatang kara dengan pekerjaan sehari-harinya mengumpulkan sisa panenan ubi kemudian dijual. namun jika tidak ada panenan, nenek hanya mengandalkan bantuan dari tetangga sekitarnya. setelah ditelusuri lebih dalam ternyata data nenek tersebut tercantum dalam KK saudaranya sehingga beliau tidak mendapatkan bantuan sedikitpun dari pemerintah. Solusi yang dapat diberikan ialah membantu memisahkan data nenek tersebut dan membuat KK baru agar kedepannya mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Kunjungan berikutnya menjenguk salah satu warga yang tengah sakit, dengan keterbatasan transportasi dan pengetahuan salah satu warga tersebut hanya berdiam diri dirumah dan berharap lukanya sembuh dengan sendirinya. Bhabinkamtibmas yang memiliki peran besar untuk warganya kemudian mengkoordinasikan, memberikan konsultasi dan motivasi untuk masyarakatnya bahwasannya ada fasilitas yang diberikan oleh kelurahan setempat yang sebenarnya bisa digunakan oleh warga masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan.  

Dalam Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 menjelaskan tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  • Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  • Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  • Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  • Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  • Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  • Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun