Mohon tunggu...
Sri Nur Hamdana
Sri Nur Hamdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: "Tradisi Pra Nikah Pasar Pitu Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam" Karya Nazihah Qonitati

28 Mei 2024   20:55 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:23 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang tradisi "pasar pitu" sebagai salah satu prosesi pra-nikah dalam pernikahan adat Jawa di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, juga sertakan pembahasan pandangan hukum Islam terhadap tradisi ini. Penulis menyebutkan Tradisi pasar pitu melibatkan orang tua dari anak yang akan menikah pertama kali untuk berbelanja ke tujuh pasar tanpa berbicara selama proses jual beli. Tradisi ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Rantewringin dan sudah dijalankan turun-temurun. Proses belanja ini termasuk mengambil daun atau batu dari lantai pasar menggunakan kaki dan diikuti dengan acara slametan. Berdasarkan analisis konsep 'Urf dalam Islam menurut penulis, tradisi ini dapat diterima jika tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pelaksanaan tradisi pasar pitu dikategorikan sebagai 'urf amali (tradisi praktis), 'urf 'amm (tradisi umum), dan 'urf shahih (tradisi yang sah) sesuai kaidah Ushul Fiqh sebagaimana dijelaskan. Berdasarkan analisis penulis, tradisi pasar pitu dinilai boleh dilakukan karena tidak mengandung unsur yang melanggar syariat Islam. Penelitian ini termasuk dalam kualitatif lapangan dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data yang meliputi reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Dan juga penelitian menunjukkan bahwa mayoritas penduduk di dua dari tiga dusun di Desa Rantewringin masih melaksanakan tradisi pasar pitu. Tradisi ini bertujuan untuk menghormati dan melestarikan warisan leluhur. Fokus utama penelitian ini adalah pada praktik tradisi pasar pitu dalam konteks budaya lokal dan penerimaannya dalam hukum Islam.

ALASAN MEMILIH

Ada beberapa alasan mengapa memilih judul skripsi ini untuk saya review, Sebagai berikut penjelasannya:

Tradisi pasar pitu merupakan ritual yang khas dan spesifik yang melibatkan berbelanja di tujuh pasar tanpa berbicara, sesuatu yang menarik untuk diteliti lebih lanjut karena keunikannya dan bagaimana tradisi ini dipertahankan hingga saat ini.

  • Aspek Budaya dan Kearifan Lokal

Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang dijaga oleh masyarakat Desa Rantewringin, menjadikannya penting untuk didokumentasikan dan dianalisis dalam konteks modern.

  • Analisis Hukum Islam

Meneliti tradisi ini dari perspektif hukum Islam memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana tradisi lokal dapat selaras dengan syariat Islam, mengingat mayoritas penduduk desa tersebut adalah Muslim.

  • Konteks Sosial dan Religius

Mengkaji tradisi pasar pitu dalam perspektif hukum Islam membantu memahami bagaimana tradisi ini dipraktikkan dalam kehidupan sosial dan religius masyarakat setempat, serta bagaimana mereka menyeimbangkan antara adat istiadat dan ajaran agama.

  • Relevansi dan Signifikansi

Dengan menggabungkan kajian budaya dan hukum Islam, judul ini menegaskan relevansi penelitian bagi pembaca yang tertarik pada studi antropologi, sosiologi, dan ilmu agama, serta memberikan kontribusi ilmiah terhadap pemahaman tradisi pernikahan dalam konteks adat Jawa dan hukum Islam.

Secara keseluruhan, judul ini dipilih karena mencerminkan dengan tepat topik, tujuan, dan pendekatan penelitian yang ingin dilakukan, yaitu menggali praktik tradisi pasar pitu dalam pernikahan adat Jawa dan pandangan hukum Islam terhadapnya.

PEMBAHASAN

Dalam skripsi ini membahasa beberapa poin terhadap hal umum hingga hal adat yang dilakukan masyarakat setempat yang meneruskan warisan nenek moyang hingga turun menurun. Pembahasan awal pada skripsi ini membahas hal umum yaitu tentang pernikahan. Pernikahan dalam islam menurut Sayyid Sabiq adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan atas dasar saling ridha diantar keduanya dengan wujud ijab qabul disertai kesaksian banyak orang bahwa keduanya merupakan telah sah menjadi suami istri. Tujuan pernikahan sendiri disini tertulis menurut KHI "Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah".

Dasar hukum pernikahan sendiri disini disebutkan bersumber dari QS Al-Ra'd 13:38 & QS Al-Ruum 30:21. Dan juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam Kitab Murtadrak Hakim, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzar RA., diriwayatkan oleh Imam Bukhari didalam Kitab Shahih Bukhari. Rukun dan Syarat pernikahan menurut islam yang dijelaskan disini yaitu calon mempelai pengantin pria, calon mempelai pengantin wanita  wali nikah dari pihak calon pengantin wanita, dua orang saksi, dan ijab qabul. Dan disini juga membahas tentang syarat-syarat calon pengantin pria,wanita,saksi,wali dan ijab qabul.

Disini juga menuliskan penjelasan mengenai urf yang dimana meliputi pengertian, tujuan, kehujjah dalil urf, macam-macam dan syarat-syarat urf. Setelah membahasa itu penulis masuk pada pembahasan tentang adat pasar pitu dimana pasar pitu sendiri dijelaskan Asal usul tradisi pasar pitu di Desa Rantewringin tidak diketahui secara pasti. Menurut Bapak Aspar, tradisi ini sudah lama dilakukan oleh masyarakat Jawa zaman dulu, namun makna simboliknya kini kurang dipahami. Tradisi pasar pitu awalnya erat dengan makna mistis dan supranatural, termasuk syarat dan prosesi tertentu seperti waktu pelaksanaan tujuh hari, jumlah pasar tujuh, larangan berbicara, dan barang-barang dengan simbol tertentu. Namun, seiring waktu, tradisi ini mengalami perubahan. Saat ini, masyarakat tidak lagi mengaitkannya dengan hal mistis, terutama karena mayoritas penduduknya Muslim. Mereka melaksanakan tradisi ini dengan landasan rasionalitas, efektivitas, dan kebermanfaatan, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan kebanggaan budaya. Tradisi pra nikah pasar pitu adalah tradisi belanja kebutuhan perkawinan yang dilakukan oleh orang tua mempelai yang menikahkan anak pertama mereka ke tujuh pasar dalam tujuh hari dengan berjalan kaki tanpa berbicara, hanya menggunakan isyarat. Pelaksanaan di Desa Rantewringin diawali dan diakhiri dengan upacara slametan kecil bersama tetangga atau kerabat. Tradisi ini dilakukan untuk menghormati leluhur dan tidak dianggap memberatkan oleh masyarakat karena tidak ada syarat khusus mengenai barang atau biaya yang harus dikeluarkan.

RENCANA SKRIPSI

Rencana skripsi saya juga menyangkut pada adat istiadat atau urf, makadari itu mengapa saya memilih judul ini utnuk saya review. Karena pada pembahasan skripsi ini juga menyenggol tentang pernikahan adat jawa yang mana pada pernikahan adat jawa sangat beragam dan berbeda setiap daerah, dan skripsi ini menurut saya sangat membantu dalam penyelesaian atau proses skripsi saya yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun