Mohon tunggu...
Sri Nur Hamdana
Sri Nur Hamdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Permasalahan yang Ada pada Ahli Waris

25 April 2024   12:30 Diperbarui: 25 April 2024   12:42 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahli waris adalah individu atau kelompok yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta seseorang yang telah meninggal dunia menurut hukum Islam. Mereka termasuk suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara tertentu. Sistem warisan Islam memberikan peran penting kepada ahli waris dalam memastikan pembagian harta secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia:

Pada konteks hukum perdata Islam Indonesia Yogyakarta seorang ahli waris sering menghadapi berbagai masalah ketika pewaris meninggal dunia. Beberapa masalah umumnya meliputi:

  • Pembagian Warisan: Salah satu masalah paling umum adalah pembagian harta warisan. Ini bisa menjadi rumit jika ada banyak ahli waris atau jika tidak ada wasiat yang jelas dari pewaris.
  • Kepastian Legalitas: Ahli waris mungkin harus menghadapi masalah hukum terkait legalitas wasiat, kepemilikan harta, atau masalah hukum lainnya yang mempengaruhi warisan.
  • Utang dan Kewajiban: Ahli waris mungkin bertanggung jawab untuk membayar utang yang ditinggalkan oleh pewaris, terutama jika harta warisan tidak mencukupi untuk melunasi utang tersebut.
  • Pajak Warisan: Di beberapa negara, warisan bisa dikenai pajak yang signifikan, dan ahli waris perlu memahami kewajiban pajak mereka terkait warisan yang mereka terima.
  • Konflik Keluarga: Kematian seseorang seringkali memunculkan konflik internal di antara ahli waris, terutama terkait dengan pembagian harta, keputusan hukum, atau masalah keluarga lainnya.
  • Pengelolaan Aset: Ahli waris mungkin perlu mengelola aset yang diwarisi, seperti properti, investasi, atau bisnis, yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan manajemen yang tepat.
  • Biaya dan Proses Hukum: Proses perwalian dan pembagian warisan seringkali melibatkan biaya hukum dan administratif yang signifikan, yang harus ditanggung oleh ahli waris.
  • Ketidaksetujuan dengan Fatwa Waris: Terkadang, ahli waris tidak setuju dengan fatwa waris yang diberikan, yang bisa menimbulkan konflik di antara mereka.
  • Pembagian Waris yang Dihalangi: Ada situasi di mana ahli waris dihalangi oleh pihak lain saat proses pembagian warisan, yang memerlukan langkah hukum untuk menyelesaikannya.
  • Pewaris Poligami: Dalam kasus pewaris yang memiliki lebih dari satu istri, perhitungan pembagian waris menjadi lebih kompleks dan bisa menimbulkan perselisihan.
  • Pewaris Tidak Menikah: Jika pewaris tidak menikah dan tidak memiliki keturunan, penentuan ahli waris dan pembagian warisan bisa menjadi masalah.
  • Status Cerai dan Hak Waris: Terdapat pertanyaan mengenai hak waris bagi mantan pasangan yang sudah bercerai dari pewaris.
  • Wasiat yang Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris: Masalah muncul ketika wasiat yang ditinggalkan pewaris lebih besar dari jatah yang seharusnya diterima oleh ahli waris menurut hukum Islam.

Memahami dan mengelola masalah-masalah ini dengan bijak biasanya memerlukan bantuan profesional, seperti pengacara, akuntan, atau penasihat keuangan, terutama dalam konteks hukum dan perpajakan yang berbeda di setiap negara.

Adapun pertanyaan umum yang masih simpang siur seperti Bagaimana  penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris, Disini akan kami paparkan bagaimana penyelesaian nya, Konflik atau sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih yang berselisih perkara dalam pengadilan. Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial. Sebuah konflik berkembang menjadi sengketa bila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.

Penyelesaian sengketa memang sulit dilakukan, tapi bukan berarti tidak mungkin diwujudkan. Modal utama dalam penyelesaian sengketa adalah keinginan dan itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan permasalahan mereka, keinginan dan itikad baik dari para ahli waris kadang-kadang memerlukan bantuan dalam menyelesaikan perkara ini. Dalam menyelesaikan perkara sengketa waris ini ada dua penawaran bagi para pihak yang bersangkutan you yang pertama jalur litigasi dan non litigasi.

1. Penyelesaian hukum secara Litigasi

Pada umunya pelaksanaan gugatan di sebut juga dengan litigasi, dan gugatan adalah suatu tindakan sipil yang di bawa ke pengadilan hukum yang dimana si penggugat, pihak yang mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, dan menuntut upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

Litigasi merupakan penyelesaian sengketa atau perkara baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan di pengadilan, termasuk pengadilan negeri dan sebaliknya. Pemerintah memfasilitasi pengadilan sebagai tempat bagi seseorang yang mencari keadilan dan yang merasa hak-haknya telah dirampas. Dan bagi masyarakat yang beragama Islam pemerintah menyediakan Pengadilan Agama yang kompetensi absolutnya untuk menyelesaikan sengketa untuk umat muslim di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Zakat, Infak Sedekah, dan ekonomi Islam. Dan hal tersebut telah ada di dalam pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama.

2. Penyelesaian secara Non litigasi (Mediasi)

Sengketa hukum waris dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa yang harus dilakukan terlebih dahulu merupakan penyelesaian secara non litigasi, yaitu karena ahli waris yang bersengketa berkumpul dan menyelesaikan permasalahan dengan sendirinya dalam sengketa pembagian harta waris dengan melalui musyawarah mufakat. Dan saat musyawarah mufakat tidak menemukan hasil dari permasalahan yang diinginkan maka dilanjutkan dengan mediasi dan salah satu dari ahli waris mendatangkan pihak ketiga untu untuk membantu menyelesaikan sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun