Mohon tunggu...
Sri Nur Hamdana
Sri Nur Hamdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian dalam Pemberdayaan Keluarga

7 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 7 Maret 2024   12:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bencana keuangan: Perceraian dapat menyebabkan bencana keuangan, seperti pembagian harta bersama, pengeluaran yang tinggi, dan kesulitan dalam mengelola keuangan.

4. Masalah pengasuhan anak: Jika ibu dan anak hidup bersama, anak dapat merasa kegagalan sekolah karena perpecahan keluarga (perceraian)

5. Gangguan emosi: Perceraian dapat menyebabkan gangguan emosi, seperti stres, kecemasan, perasaan bersalah, dan konflik

6. Bahaya masa remaja: Anak-anak yang mengalami perceraian orang tua mereka sering merasa stres dan cemas, yang dapat menjadi penyebab utama stres. Ketidakpastian tentang masa depan dan perasaan tidak aman dapat menjadi penyebab utama stres

7. Efek buruk bagi anak: Perceraian dapat membuat anak merasa bersalah, jika dunia mereka menjadi berantakan setelah kedua orangtua bercerai. Anak akan merasa jika dunia mereka menjadi berantakan setelah kedua orangtua bercerai

8. Kesepian: Rasa kesepian yang pasti terjadi pada anak korban perceraian akan membuat anak menghindari pernikahan saat ia dewasa

9. Dampak moral: Perceraian dapat menyebabkan kegagalan sekolah karena perpecahan keluarga (perceraian)

10. Dampak terhadap harta kekayaan: Perceraian dapat menyebabkan pembagian harta bersama

11. Dampak terhadap suami-isteri: Bagi bekas suami dan isteri dengan perceraian sudah kehilangan statusnya menjadi duda dan janda.

12. Dampak terhadap hak asuh: Jika Anda mendapat hak asuh atas anak, Anda dapat menjadi korban dampak hukum, pembagian harta, dan kehilangan kasih sayang.

Ada Beberapa Solusi Dari Kelompok Kami, Setelah Menganalisis Kasus diatas Sebagai Berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun