Secara teoritis, terdapat beberapa hal yang memegang peranan penting untuk melindungi anak selaku korban kekerasan seksual dari sisi hukum [6], yaitu:
1. Subtansi Hukum
Substansi hukum, yakni peraturan perundang-undangan harus jelas dan tegas, hal itu diperlukan agar penegak hukum tidak perlu melakukan interpretasi atau penafsiran yang beragam sehingga bisa mendorong penegakan supremasi hukum.
2. Struktur Hukum
Struktur hukum yang dimaksud adalah aparat penegak hukum yang membidangi perlindungan hukum bagi sang anak yang mengalami korban kekerasan. Struktur hukum itu mulai dari penyidik, penuntut umum, sampai hakim. Struktur hukum yang belum efektif dalam persoalan perlindungan hukum terhadap anak ditandai dengan tindak kekerasan pada anak yang terus meningkat atau sulit dikendalikan, sementara korban juga kurang terlindungi dengan baik, bahkan terkadang pelaku kekerasan malah terkesan seperti pahlawan.
3. Kultur Hukum
Legal Culture atau budaya hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku dan merupakan konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik sehingga patut untuk dipatuhi dan apa yang dianggap buruk sehingga harus dihindari. Aktor utama yang berperan penting dalam menyebarkan nilai ini adalah masyarakat dan lingkungan. Kurangnya perhatian masyarakat akan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak akan menyuburkan praktik tersebut.
4. Sarana dan Prasarana
Sarana atau fasilitas yang cukup ampuh di dalam penegak hukum bisa dalam bentuk kepastian dan kecepatan dalam penanganan perkara karena dampaknya lebih nyata apabila dibanding dengan peningkatan sanksi negatif belaka. Apabila tingkat kepastian dan kecepatan penanganan perkara ditingkatkan, maka sanksi-sanksi negatif akan mempunyai efek menakutkan sehingga dapat mencegah peningkatan kekerasan seksual pada anak.
Peraturan Indonesia tidak bisa hanya sebatas ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi masyarakat atau yang mengetahui telah terjadinya kekerasan pada anak, tetapi tidak disertai dengan konsekuensi hukum yang logis. Diperlukan perlu berbagai sanksi yang bisa menjerat pelaku secara efektif. Dalam merumuskan sanksi tersebut, pasti akan ditemui berbagai respon dan pandangan yang berbeda-beda. Persoalan ini memang menjadi suatu kendala tersendiri dalam upaya perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual dengan memperhatikan situasi dan kondisi zaman yang terus berubah serta modus operandi suatu kekerasan yang juga semakin beragam. Diperlukan suatu pembaharuan dan terobosan hukum, termasuk peningkatan sarana dan prasarana hukum. Hal yang perlu digarisbawahi adalah anak merupakan aset untuk membangun Indonesia, yang berarti melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa.
Saatnya “Ramah” Anak