Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Inklusif atau Diskriminatif?

26 Oktober 2020   07:26 Diperbarui: 3 Juni 2021   09:03 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dan adanya hambatan  dapat menurunkan partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat (Convention on the Rights of The Child, 1989: 20). 

Maka dari itu, anak penyandang disabilitas perlu pelayanan pendidikan yang spesifik dalam rangka memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

Dalam praktiknya, terdapat tiga macam layanan pendidikan untuk para penyandang disabilitas di Indonesia yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu. 

SLB adalah sekolah khusus bagi anak-anak yang memiliki jenis kelainan yang sama, contohnya SLB Tunanetra. Sedangkan SDLB adalah sekolah bagi anak-anak dengan berbagai jenis kelainan. 

Lalu, sekolah terpadu adalah sekolah reguler yang juga menerima anak-anak penyandang disabilitas dengan kurikulum, guru, fasilitas, dan proses kegiatan belajar mengajar yang sama. 

Namun, perkembangan sekolah terpadu pun hampir tidak signifikan karena selama ini hanya menampung anak tunanetra dan banyak sekolah reguler merasa keberatan menerima anak penyandang disabilitas. 

Akibat perkembangan yang kurang signifikan dari program sekolah terpadu di Indonesia, pemerintah mengembangkan sebuah program yang merupakan kelanjutan dari pendidikan terpadu yaitu konsep pendidikan inklusif. 

Pendidikan inklusif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan telah diaplikasikan di Indonesia sejak tahun 2001 ketika pemerintah melakukan proyek percontohan tentang pendidikan inklusif (Nasichin, 2001). 

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan / atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau belajar dalam lingkungan pendidikan yang sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas, 2009).

Pendidikan inklusif mengintegrasikan anak penyandang disabilitas kedalam kelas reguler di sekolah umum yang berpredikat inklusif. Dengan belajar di sekolah inklusi, anak penyandang disabilitas akan merasa bahwa dia tidak diperlakukan berbeda dari temannya yang lain. Sehingga akan meningkatkan rasa kepercayaan dirinya dan juga menumbuhkan rasa toleransi antar anak.

Baca juga: Pendidikan Inklusi dalam Sekolah Umum Apakah Efektif dan Efisien bagi Anak Disabilitas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun