Mohon tunggu...
Nurman Samehuni Gea
Nurman Samehuni Gea Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebagai Mahasiswa di universitas Nias dan penulis blog

Hobi : Menulis, Membaca, Bersepeda, berlari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka Mendalam dan Tantangan Penegakkan Hukum: Kasus Tindakan Asusila Ketua KPU di Institusi Publik

6 Juli 2024   09:17 Diperbarui: 6 Juli 2024   09:35 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Penulis

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perempuan di mana pun, termasuk di lingkungan institusi berkuasa, rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi.

Masyarakat perlu bersatu suara menentang segala bentuk tindakan asusila, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik. Dukungan dan solidaritas bagi korban, serta desakan untuk penegakan hukum yang tegas, menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Penguatan Pencegahan dan Perlindungan Korban

Kasus Hasyim Asy'ari menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan korban pelecehan seksual dan tindakan asusila di institusi publik.

Diperlukan edukasi tentang kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan bahaya pelecehan seksual bagi seluruh pegawai, termasuk pejabat publik.

Mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban, serta pendampingan psikologis dan hukum yang komprehensif, harus menjadi prioritas.

Menanti Keadilan yang Sejati

Pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP merupakan langkah awal yang tepat. Namun, proses hukum harus terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi CAT dan korban lainnya.

Masyarakat harus mengawasi proses hukum ini dengan seksama dan memastikan bahwa tidak ada intervensi politik atau pihak-pihak yang ingin melindungi pelaku.

Bersama Melawan Budaya Patriarki dan Menciptakan Ruang Aman

Kasus Hasyim Asy'ari adalah tamparan keras bagi bangsa ini. Kita harus bersatu melawan budaya patriarki dan ketidakadilan gender yang masih mengakar kuat di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun