Mohon tunggu...
Nurman Samehuni Gea
Nurman Samehuni Gea Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebagai Mahasiswa di universitas Nias dan penulis blog

Hobi : Menulis, Membaca, Bersepeda, berlari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka Mendalam dan Tantangan Penegakkan Hukum: Kasus Tindakan Asusila Ketua KPU di Institusi Publik

6 Juli 2024   09:17 Diperbarui: 6 Juli 2024   09:35 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap seorang staf perempuan di KPU Luar Negeri Belanda, bagaikan luka menganga yang mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan nilai-nilai moral bangsa.

Kasus ini bukan hanya pelanggaran kode etik dan hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari budaya patriarki dan ketimpangan relasi kuasa yang masih mengakar kuat di masyarakat.

Kronologi Kelam dan Trauma Mendalam

Pada Oktober 2023, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila terhadap staf perempuan berinisial CAT di sela-sela kegiatan dinas di Belanda. CAT yang awalnya menolak, akhirnya dipaksa oleh Hasyim untuk berhubungan badan hingga mengalami trauma fisik dan psikis.

Keberanian CAT untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) patut diapresiasi. Namun, prosesnya tak mudah. CAT harus menghadapi stigma dan tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari Hasyim Asy'ari sendiri.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Luka Ketidakadilan

Kasus Hasyim Asy'ari ini menjadi contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Hasyim memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi dan memaksa CAT, menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap martabat dan hak-hak perempuan.

Tindakan asusila ini tak hanya berdampak pada CAT, tetapi juga mencoreng nama baik KPU dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Membongkar Tabu dan Mencari Keadilan

Kasus Hasyim Asy'ari membuka tabir kelam tentang pelecehan seksual dan tindakan asusila yang kerap terjadi di balik tembok institusi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun