Mohon tunggu...
Winda Willya Fatika Sari
Winda Willya Fatika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Aku? Ntah.

Pengen lihat doang apasih yang lagi trending.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buruh dan Kemerdekaan

3 April 2020   13:08 Diperbarui: 3 April 2020   14:38 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Canva

Dengan adanya contoh tersebut, masyarakat Indonesia yang berprofesi menjadi buruh berharap untuk tidak mengalami hal yang serupa dengan Marsinah dengan kasus yang sama meskipun peluang untuk terjadinya sangat besar.

Mereka menyadari himpitan ekonomi yang semakin hari semakin menyudutkan mereka mendorong untuk bekerja keras meskipun banyak ketidakadilan menghantui belum lagi resiko tidak terpenuhinya hak mereka sebagai buruh yang telah menunaikan kewajiban mereka terhadap Perusahaan. 

Setidaknya, meskipun sebagian Perusahaan tidak dapat memanusiakan buruh tetapi sedikitnya dapat memenuhi hak dan jaminan sosial buruh, agar tujuan dari masing-masing pihak yang berkepentingan bisa tercapai.

Tidak lupa dengan peranan Pemerintah dan aparatur negara dibawahnya yang amat sangat penting untuk pengawasan dan penindakan jika ditemukannya kasus serupa. Dengan begitu, kasus Marsinah lain yang sudah mendinasti di Indonesia menjadi berkurang ataupun tidak ada sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun