Penyelesaian yang Dilakukan:
- Pemasangan Banner Peringatan: Pemkab Bangkalan memasang banner peringatan di 50 rumah makan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai teguran.
- Kerjasama dengan DPRD: Langkah ini didukung oleh DPRD Bangkalan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan.
- Pemberian Waktu untuk Pembayaran: Pemkab memberikan waktu 15 hari hingga satu bulan bagi pemilik usaha untuk membayar pajak yang tertunggak.
- Sanksi Tegas: Jika tidak ada itikad baik dalam jangka waktu yang diberikan, Pemkab akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut.
Tujuan Akhir:
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mengharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
- Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
- Pembangunan dan Kesejahteraan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menegakkan aturan perpajakan dengan lebih baik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!