Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

50 Rumah Makan dan Restoran Tidak Mau Bayar Pajak di Bangkalan

29 Juni 2024   11:38 Diperbarui: 29 Juni 2024   11:59 4913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian yang Dilakukan:


    • Pemasangan Banner Peringatan: Pemkab Bangkalan memasang banner peringatan di 50 rumah makan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai teguran.
    • Kerjasama dengan DPRD: Langkah ini didukung oleh DPRD Bangkalan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan.
    • Pemberian Waktu untuk Pembayaran: Pemkab memberikan waktu 15 hari hingga satu bulan bagi pemilik usaha untuk membayar pajak yang tertunggak.
    • Sanksi Tegas: Jika tidak ada itikad baik dalam jangka waktu yang diberikan, Pemkab akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut.

Tujuan Akhir:


    • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mengharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
    • Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
    • Pembangunan dan Kesejahteraan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menegakkan aturan perpajakan dengan lebih baik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun