Penyelesaian yang Dilakukan:
- Pemasangan Banner Peringatan: Pemkab Bangkalan memasang banner peringatan di 50 rumah makan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai teguran.
- Kerjasama dengan DPRD: Langkah ini didukung oleh DPRD Bangkalan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan.
- Pemberian Waktu untuk Pembayaran: Pemkab memberikan waktu 15 hari hingga satu bulan bagi pemilik usaha untuk membayar pajak yang tertunggak.
- Sanksi Tegas: Jika tidak ada itikad baik dalam jangka waktu yang diberikan, Pemkab akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut.
Tujuan Akhir:
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mengharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
- Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
- Pembangunan dan Kesejahteraan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menegakkan aturan perpajakan dengan lebih baik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!