4. Pemasangan Stiker dan Spanduk
Tindakan Peringatan:
- Untuk memberikan tekanan tambahan, Bapenda memasang stiker dan spanduk yang menyatakan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak daerah. Ini juga berfungsi sebagai informasi publik agar masyarakat mengetahui status pajak restoran tersebut.
5. Pertemuan dengan Perwakilan Restoran
Diskusi Langsung:
- Saat inspeksi, tim yustisi bertemu dengan staf restoran (karena pemilik tidak ada di tempat) untuk mendiskusikan tunggakan pajak dan memberikan penjelasan mengenai konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak segera membayar.
6. Ultimatum dan Tenggat Waktu
Batas Waktu Pembayaran:
- Bapenda memberikan waktu satu minggu bagi restoran untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
7. Pemberian Sanksi
Potensi Penutupan:
- Jika restoran gagal melunasi tunggakan dalam waktu yang diberikan, Bapenda memiliki kewenangan untuk menutup sementara operasional restoran berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran.
8. Penyelesaian
Pembayaran Tunggakan:
- Penyelesaian ideal adalah pembayaran seluruh tunggakan pajak oleh restoran. Jika pemilik restoran membayar sebelum tenggat waktu, restoran dapat melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan.
9. Tindakan Lanjutan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!