Desa Ciangsana, Kab Bogor (8/8) -- Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending atau Pinjaman Online merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending ini juga dikenal dengan sebutan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI).
Kemunculan Pinjaman Online ini merupakan sebuah angin segar bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena kemudahan yang ditawarkan serta pengajuan kredit yang cepat dibandingkan apabila melakukan pinjaman melalui lembaga keuangan konvesional. Pertama kali diluncurkan akhir tahun 2014, hingga saat ini pinjaman online telah membantu lebih dari 200 juta entitas dengan total biaya 101 T (sumber : CNBC INDONESIA).
Mirisnya, dibalik kemudahan yang ditawarkan, tak sedikit "oknum -- oknum" yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan -- keuntungan tertentu. Berdasarkan data dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun 2021 terdapat 19.711 jumlah pengajuan korban pinjaman online illegal. Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindingan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sarjito yang dikutip dari Tempo.co menyatakan bahwa penyebab banyaknya masyarakat terjerat utang pinjaman online illegal ini disebabkan karena minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Hal ini diperparah dengan kemudahan serta berbagai penawaran yang ditawarkan yang membuat masyarakat terlena dan tanpa sadar melakukan pinjaman tanpa mengetahui kreadibilitas pinjaman online tersebut.
Melihat permasalahan yang terjadi, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, Kevin Nicholas Sirait memiliki inisiatif untuk melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai "Bahaya Pinjaman Online Ilegal" sebagai langkah awal dalam peningkatan literasi keuangan ditengah masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan salah bentuk pengimplementasian tema pelaksanaan KKN Universitas Diponegoro " Pemberdayaan Berbasis SGD's" dengan fokus kepada tujuan ke -- 8 "Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi". Program ini di Desa Ciangsana, RT 01/RW 38, Kab Bogor, Jawa Barat.
Program ini dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan pembagian brosur yang dilengkapi dengan barcode berisi materi mengenai Bahaya Pinjaman Online. Adapun materi yang terkandung diantaranya :
1. Â Apa itu Pinjaman Online ?
2. Â Apa itu Pinjaman Online Ilegal ?
3. Â Ciri -ciri Pinjaman Online Ilegal
4. Â Bahayanya Pinjaman Online
5. Â Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal