Mohon tunggu...
Hosy Muhammad
Hosy Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menjadi Pribadi yang Bermanfaat untuk Bangsa dan Negara

E-Goverment

Selanjutnya

Tutup

Politik

Resolusi Dualisme Masyarakat Adat dan Pemerintah di IKN

5 September 2024   19:17 Diperbarui: 5 September 2024   19:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dualisme antara masyarakat Adat dengan Pemerintah memicu ketegangan yang kompleks terkait hak atas Tanah dan pengakuan budaya, Pembangunan IKN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, mencakup lahan seluas 6.671 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat lokal atau masyarakat adat. Dalam hal ini, terdapat dua sistem hukum yang beroperasi yatu hukum negara yang mengklaim tanah sebagai milik negara (de jure) dan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat lokal (de facto) yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.

Masyarakat adat memandang tanah sebagai warisan yang harus dilestarikan, sementara pemerintah melihatnya sebagai aset yang dapat dikelola untuk pembangunan. Hal ini menciptakan ketidakselarasan dalam klaim kepemilikan, di mana masyarakat adat sering kali tidak memiliki bukti kepemilikan formal, sehingga mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun dan mangan sampai masyarakat adat merasa di abaikan. 

Menurut Seorang mahasiswa UPS Tegal Hosy Muhammad:  Langkah baik yang harus diambil yakni melakukan dialog antara pemerintah dengan masyarakat adat untuk menciptakan kesepakatan yang adil dengan menghormati keda sistem hkm dan mengakui hak-hak masyarakat adat serta harus melibatkan partisipatif masyarakat dalam proses pembangunan dan segala agenda yang diadakan Disana, karena realitanya pada saat upacara kemerdekaan Republik Indonesia saat itu menuai kontra masyarakat yang tyda dopat melihat bahkan partisipasi pun dilarangnya.

karena kemudian partisipasi masyarakat juga perlu merasakan dampak yang baik dari segi psikology,ekonomi,sosial dan budaya yang perlu di prioritaskan sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan.

Dualisme antara masyarakat adat dan pemerintah dalam konteks pembangunan IKN menunjukkan perlunya pengakuan hukum dan dialog yang konstruktif. Tanpa adanya pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat adat, konflik agraria dan ketidakpuasan akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan proyek IKN itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun