Mohon tunggu...
Muhammad Imam Al Muttaqin
Muhammad Imam Al Muttaqin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Mudharabah vs Bunga : Perbedaan Kunci Menurut Hukum Syariah

18 Oktober 2024   18:19 Diperbarui: 18 Oktober 2024   18:44 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia bisnis dan keuangan, terdapat perbedaan mendasar antara sistem keuangan berbasis syariah dan konvensional. Dua konsep yang sering diperbandingkan adalah mudharabah, yang digunakan dalam sistem keuangan Islam, dan bunga, yang menjadi bagian integral dari sistem keuangan konvensional. Keduanya mungkin terlihat serupa dalam praktik bisnis, tetapi memiliki prinsip yang sangat berbeda, terutama dilihat dari perspektif hukum syariah.

Apa itu Mudharabah?

Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama bisnis dalam ekonomi syariah, di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal, sementara pihak lain (mudharib) mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Namun, jika terjadi kerugian, seluruhnya ditanggung oleh penyedia modal, kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola usaha. Prinsip utama dalam mudharabah adalah berbagi risiko dan keuntungan secara adil, berdasarkan kesepakatan yang transparan di awal perjanjian.

Bagaimana dengan Bunga?

Dalam sistem keuangan konvensional, bunga merupakan imbalan yang diberikan kepada pemilik modal atas uang yang dipinjamkan. Bunga dihitung sebagai persentase tetap dari jumlah pokok utang dan harus dibayarkan oleh peminjam, terlepas dari apakah usaha yang didanai menghasilkan keuntungan atau tidak. Ini berarti bahwa risiko bisnis sepenuhnya berada di pihak peminjam, sedangkan pemberi pinjaman menerima pendapatan tetap tanpa memedulikan kondisi usaha yang dijalankan.

Perspektif Hukum Syariah

Dalam pandangan syariah, bunga (riba) dianggap haram atau dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Islam melarang praktik riba karena penerima modal tidak menanggung risiko apa pun, sementara pihak yang meminjam dipaksa untuk membayar tambahan uang, bahkan jika usaha mereka mengalami kerugian. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam, di mana keuntungan dan kerugian seharusnya dibagi secara proporsional sesuai kontribusi masing-masing pihak dalam usaha tersebut.

Sebaliknya, mudharabah dianggap sah dalam hukum syariah karena berbasis pada prinsip keadilan, kerjasama, dan saling berbagi risiko. Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas, dan keuntungan dibagi hanya jika usaha tersebut berhasil. Tidak ada pihak yang dirugikan, karena jika usaha mengalami kerugian tanpa kelalaian pengelola, penyedia modal akan menanggungnya, mengingat modal yang disediakan merupakan bagian dari risiko yang diambil.

Poin Penting

Mudharabah dan bunga menawarkan cara yang berbeda dalam mengelola modal dan usaha. Dari perspektif hukum syariah, mudharabah lebih adil karena berdasarkan prinsip berbagi risiko dan keuntungan. Di sisi lain, bunga dalam sistem konvensional cenderung memihak pada pemilik modal, di mana peminjam menanggung beban sepenuhnya. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariah, mudharabah menjadi pilihan yang sesuai, menghindarkan mereka dari unsur riba yang dilarang. Prinsip ini bukan hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga mendorong terciptanya kerjasama yang lebih baik dalam dunia usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun