Mohon tunggu...
Muhammad Imam Al Muttaqin
Muhammad Imam Al Muttaqin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Konflik dalam Akad Syariah: Mekanisme yang Adil dan Damai

12 Oktober 2024   09:46 Diperbarui: 12 Oktober 2024   09:56 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Contoh dari mekanisme penyelesaian konflik dalam akad syariah dapat dilihat dalam akad jual-beli rumah syariah. Misalnya, jika pembeli merasa ada ketidaksesuaian dalam spesifikasi rumah yang diterima, maka langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah musyawarah dengan penjual untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika musyawarah tidak berhasil, pembeli dapat mengajukan mediasi dengan melibatkan mediator dari lembaga keuangan syariah atau pihak ketiga yang disepakati. Jika masih belum ada kesepakatan, arbitrase dapat menjadi pilihan terakhir.

Kelebihan Mekanisme Penyelesaian Konflik

Mekanisme penyelesaian konflik dalam akad syariah memiliki beberapa kelebihan, seperti:

- Mencegah konflik yang berkepanjangan dan merugikan kedua belah pihak

- Membantu mencari solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah

- Meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam bertransaksi bisnis

- Membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan

- Dengan demikian, mekanisme penyelesaian konflik dalam akad syariah sangat penting untuk dipahami dan dijalankan dengan baik.

- Dengan adanya mekanisme ini, akad syariah dapat dijalankan dengan lebih aman dan nyaman, karena perselisihan dapat diselesaikan secara damai dan adil sesuai dengan prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun