Pasca LPPOM Majelis Ulama Indonesia - Â MUI Â Pusat menyatakan vaksin Imunisasi Measles dan Rubella - MR mengandung babi dan Human Diploid Cell atau organ tubuh manusia, MUI Kalimantan Selatan berencana menerbitkan fatwa khusus.
Fatwa tersebut diterbitkan melalui rapat komisi setelah pihaknya menerima edaran resmi dari MUI Pusat, dalam beberapa hari ke depan.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Kalimantan Selatan - Fadly Mansoer, fatwa khusus terkait vaksin MR merupakan kebijakan yang ditujukan bagi warga yang sudah terlanjur melakukan Imunisasi, serta yang masih terikat dengan hukum syar'i. Mengingat belum ada alternatif lain untuk mengatasi peredaran kedua penyakit tersebut, yang diklaim telah dinyatakan darurat di Indonesia.
Selain berujung pada kematian, penyakit Campak dan Rubella juga akan menyerang kandungan, khususnya bagi ibu hamil yang terserang penyakit. Kendati demikian pihaknya mengharapkan ke depan Pemerintah Indonesia dapat memproduksi vaksin sendiri, di tengah pesatnya populasi anak yang mencapai ratusan jiwa.
Sebelumnya, dari telaah Tim LPPOM MUI Pusat, vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma, positif mengandung babi dan Human Diploid Cell.
Dengan kenyataan itu, maka Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak bisa diproses sertifikasi halalnya oleh LPPOM MUI. (Ju)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H