Ia menambahkan, untuk APD tingkat pertama, salah satunya digunakan oleh supir ambulans yang bertugas menjemput dan mengantar pasien ke rumah sakit, terutama yang diduga terinfeksi virus Corona.
Sedangkan APD tingkat kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran dan radiographer serta petugas kebersihan yang berada di ruangan poliklinik atau puskesmas dan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H