Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selama PSBB, Pasar Sejumput dan Dadakan Dilarang Buka

26 April 2020   09:45 Diperbarui: 26 April 2020   09:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SMARTFM BANJARMASIN
Banjarmasin 
- Dari beberapa klasifikasi pasar tradisional, seluruh pasar sejumput  dan pasar dadakan yang ada di Banjarmasin dilarang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Ichrom Muftezar, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, mengatakan sedikitnya ada 39 pasar sejumput dan pasar dadakan tersebar di lima kecataman yang dilarang beroperasi selama pelaksanaan PSBB. 

Yakni untuk pasar sejumput di JL. Saka Permai RT. 13 Kel. Belitung Selatan, JL. Simpang Anem RT. 14 Kel. Kuin Selatan, JL. Simpang Belitung RT. 01 Kel. Kuin Selatan, Pasar Halinau JL. Halinau RT. 08/02 Kel. Mantuil, Pasar Antasan JL. Antasan Bondan RT. 03/01 Kel. Mantuil dan Pasar Byna JL. Austral Byna RT 05/02 Kel. Mantuil.

Sedangkan untuk pasar dadakan di antaranya di JL. Tembus Mantuil RT. 020 & 021 Kel. Basirih Selatan, JL. AES Nasution depan kantor Kelurahan Kampung Gedang, JL. Purna Sakti Jalur Utama RT. 31 Kel. Basirih, JL Pekapuran Laut GG. Suka Damai RT. 10 Kel. Pekapuran Laut, JL Teluk Tiram Darat  RT. 01 -- RT. 13 Kel. Teluk Tiram, Komp Satelit Kel. Sungai Lulut dan JL Kelayan B Tengah RT. 01 s/d RT. 12 Kel. Kelayan Tengah.

"Sebenarnya masih banyak lagi yang tidak terdata, namun sudah kita tambahkan di SK itu seluruh pasar sejumput dan dadakan lainnya yang belum disebutkan", ucapnya.

Tezar menambahkan, jika kebijakan ini tidak diindahkan, maka akan ada tindakan oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan CoVID-19 Banjarmasin, Oleh karena itu Ia berharap para pedagang dapat mentaatinya, guna memaksimalkan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.

Sementara itu untuk klasifikasi pasar lain, dilakukan pengurangan jam operasional menjadi sekitar 7 jam sehari selama pelaksanaan PSBB. Yakni Pasar Induk (Pasar Sentra Antasari dan Kawasan Pasar Lima), Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan pokok baik milik Pemko maupun swasta, misalnya pasar Kuripan, Telawang, Gadang, Pekauman, Pandu, Teluk Dalam, Betuah, dst dan Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan sekunder, misalnya Pasar Baru Permai, Kawasan Ujung Murung dan Sudimampir Baru, Malabar dst. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun